Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polsek Bintan Timur Berhasil Tangkap Pelaku Curanmor di Kijang
Oleh : Syajarul Rusydy
Rabu | 25-05-2022 | 18:20 WIB
Ranmor-NMax.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Pelaku Curanmor setelah ditangkap Polsek Bintan Timur. (Ist)

BATAMTODAY.COM, Bintan - Pria berinisial HB, pelaku pencurian sepeda motor berhasil dibekuk jajaran Polsek Bintan Timur, bersama barang bukti sepeda motor Yamaha NMax warna Merah.

HB, berhasil ditangkap pada Kamis (19/5/2022) di Perumahan Kenangan, Km 18 Sungai Lekop, Bintan.

Kapolsek Bintan Timur, AKP Suardi, mengatakan, korban kehilang sepeda motornnya pada Minggu (15/5/2022) sekitar pukul 19.00 WIB di Kampung Sidodadi Utara, RT002/RW020, Kelurahan Kijang Kota.

"Pengungkapan tersebut berawal dari laporan saudara YS, selaku korban yang melaporkan sepeda motor miliknya telah hilang," kata Suardi, Rabu (25/5/2022).

Dari laporan itu, Polsek Bintan Timur langsung melakukan penyelidikan, hingga Senin (16/5/2022) didapati informasi, sepeda motor milik korban sedang dibawa seseorang di Jalan Barek Motor Kijang. "Dari informasi itu, kita menuju ke jalan yang dimaksud. Sesampainya di tempat tersebut anggota menemukan sepeda motor seperti yang ciri-cirinya mirip dengan milik korban," sebut Suardi.

Namun saat itu, pelaku tidak ditemukan. Hanya sepeda motor yang diparkir. Untuk menangkap pelaku, anggota memantau terus sampai pengendara motor mengambil sepeda motor itu.

Setelah beberapa jam pemantauan, tidak ada tanda-tanda sepeda motor akan diambil, kemudian sepeda motor tersebut dibawa ke Polsek Bintan Timur. "Selang beberapa hari, akhirnya pelaku yang kini menyandang status tersangka berhasil dibekuk. HB dijerat Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman lima tahun penjara," papar Suardi.

Di samping itu, Kapolsek Bintan Timur mengimbau kepada masyarakat agar selalu berhati-hati menjaga harta benda miliknya sendiri dan jangan memberikan kesempatan kepada pelaku kejahatan untuk melakukan tindak pidana.

Editor: Gokli