Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Awas! Pelaku Judi Online Bisa Dipenjara dan Denda Rp 1 M
Oleh : Redaksi
Rabu | 25-05-2022 | 13:04 WIB
A-JUDI-ONLINE_2.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Ilustrasi judi online. (Foto: Ist)

BATMTODAY.COM, Jakarta - Siap-siap bagi para pelaku judi online, karena bisa dipenjara dan dikenai dengan miliaran. Di Indonesia sendiri, aktivitas perjudian memang dilarang oleh pemerintah karena dianggap merugikan masyarakat dan melanggar norma agama.

Khusus judi online, Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) menjerat para pelaku atau orang yang mendistribusikan muatan perjudian dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

Dikutip dari Detikcom, Rabu (25/5/2022), sejak 2018 hingga 10 Mei 2022 pihak Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah memutus akses terhadap 499.645 konten perjudian di pelbagai platform digital.

Kendati demikian, menurut Juru bicara Kominfo Dedy Permadi jumlah situs atau aplikasi perjudian online yang beredar secara daring berpotensi lebih banyak dari hasil patroli siber.

Selain itu, menurut Dedy, pemberantasan judi online di Indonesia cukup berat lantaran situs atau aplikasi judi online terus bermunculan dengan nama yang berbeda, meski aksesnya telah diputus.

"Selain itu kegiatan perjudian yang dilegalkan di beberapa negara di luar Indonesia, mengakibatkan kendala penindakan hukum lintas negara. Itu menjadi tantangan tersendiri karena adanya perbedaan ketentuan hukum terkait perjudian," jelas Dedy.

Oleh karenanya Kominfo mengimbau masyarakat untuk menggunakan platform digital dengan bijak, baik untuk tujuan hiburan, transaksi ekonomi, dan kegiatan yang produktif.

"Kami mengajak masyarakat untuk dapat melaporkan penemuan konten terkait perjudian di ruang digital melalui kanal-kanal aduan yang tersedia." pungkasnya.

Sumber: CNBC Indonesia
Editor: Dardani