Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

BNNP Kepri Berhasil Tangkap Dua Penyelundup 10 Kg Sabu dari Malaysia
Oleh : Putra Gema
Rabu | 18-05-2022 | 12:20 WIB
rilis-10-Kg.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Kepala BNNP Kepri, Brigjen Pol Henry P Simanjuntak saat merilis pengungkapan penyelundupan sabu dari Malaysia dengan barang bukti 10 Kg dan 2 tersangka, Rabu (18/5/2022). (Foto: Putra Gema)

BATAMTODAY.COM, Batam - Badan Narkotika Nasional (BNNP) Kepulauan Riau (Kepri) berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu dari Malaysia seberat 10.129 gram.

Kepala BNNP Kepri, Brigjen Pol Henry P Simanjuntak, mengatakan, penangkapan ini berlangsung pada 5 April 2022 lalu sekira pukul 05.10 WIB di Perairan Pulau Luar, Kecamatan Moro, Kabupaten Karimun.

"Petugas BNNP Kepri menangkap satu orang inisial HN (41) karena miliki 10 bungkusan yang diduga merupakan sabu seberat 10 Kg dengan dibalut bungkus teh china," kata Henry di Kantor BNNP Kepri, Rabu (18/5/2022).

Lanjut Henry, setelah melakukan penangkapan terhadap HN, pihaknya melakukan pengembangan dan pada 27 April 2022 pihaknya berhasil menangkap satu orang lainnya berinisial AS (42).

Diungkapkannya, kedua pelaku ini diiming-imingi uang sebesar Rp 10 juta untuk satu kilogramnya ketika berhasil diselundupkan ke Kota Batam. Sedangkan hingga saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut.

"Atas kejadian tersebut, 2 orang tersangka beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Kantor BNN Provinsi Kepulauan Riau guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut," tutupnya.

Saat ini, kedua tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 dengan hukuman maksimal, pidana mati atau seumur hidup.

Editor: Gokli