Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kejagung Tetapkan Lin Che Wei sebagai Tersangka Kasus Mafia Migor
Oleh : Redaksi
Rabu | 18-05-2022 | 11:48 WIB
Lin_chei_weib.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Penasehat Kebijakan/Analisa Independent Research & Advisory Indonesia Lin Che Wei ditetapkan sebagai tersangka kasus mafia migor (Foto: Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), Selasa (17/5/2022), menetapkan satu lagi tersangka baru perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya atau kasus mafia minyak goreng (migor).

Tersangka tersebut berinisial LCW alias WH selaku Penasehat Kebijakan/Analisa pada Independent Research & Advisory Indonesia.

Dalam perkara tersebut, penyidik Kejagung telah memeriksa LCW lebih dari sekali sebagai saksi, hingga yang bersangkutan ditetapkan tersangka pada Selasa petang.

Pada Kamis (12/5/2022), LCW diperiksa bersama empat saksi lainnya. LCW adalah inisial untuk Lin Che Wei.

"Saksi LCW diperiksa untuk pemeriksaan lanjutan terkait penjelasan saksi dengan beberapa pihak kementerian, pihak pelaku usaha, pertemuan melalui Zoom meeting yang berkaitan dengan permasalahan minyak goreng," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana, Kamis (12/5/2022).

Tim jaksa penyidik telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus tersebut, yakni Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Dirjen Daglu) Kementerian PerdaganganIndrasari Wisnu Wardhana, Master Parulian Tumanggor selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Stanley MA selaku Senior Manager Corporate Affairs PT Pelita Agung Agrindustri/Permata Hijau Group, dan Picare Tagore Sitanggang selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas.

Tersangka LCW keluar dari Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Selasa petang, dengan menggunakan rompi berwarna merah untuk dibawa ke Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri di Jakarta Pusat.

Editor: Surya