Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Jatanras Satreskrim Polresta Tanjungpinang Berhasil Amankan 6 Pelaku Curanmor
Oleh : Devi
Minggu | 15-05-2022 | 11:05 WIB
sepeda_motor_diamankan_b.jpg Honda-Batam
Sepeda motor yang berhasil diamankan Polresta Tanjungpinang (Foto: Istimewa)

BATAMTODAY.COM , Tanjungpinang - Tim Jatanras Satreskrim Polresta Tanjungpinang berhasil menangkap 6 orang pelaku atas kasus tindak pidana pencurian sepeda motor pada Kamis (12/5/2022) sekira pukul 22.00 WIB di Lapangan Pamedan Jln Ahmad Yani, Tanjungpinang.

Diketahui pada Jumat (6/5/2022) sekira pukul 23.00 WIB korban pergi kerumah saudara Wiji Surya di Jl. Industri, Simpang Busung, Tanjung Uban.

Kemudian korban pergi kerumah makan daerah Lobam Bestari menggunakan kendaraan motor scoopy milik Wiji Surya.

Lalu pukul 00.45 WIB korban dan rekannya pulang dari rumah makan menuju ke rumahnya dan melihat kendaraan motor Supra Fit stiker merah putih BM 5339 QS miliknya tidak ada ditempat.

Hingga sampai saat ini kendaraan motor Honda Supra Fit tersebut belum ditemukan oleh pelapor.

Sementara 5 dari 6 orang pelaku curanmor ini merupakan anak di bawah umur yakni Alex Saputra ( 23 ), J ( 18 ), RH ( 18 ), MS ( 18 ), MI ( 15 ) dan MR ( 17 ).

Tim Jatanras menangkap pelaku percobaan pencurian yang terjadi di Jl. Ahmad Yani tepatnya di Cafe Basecamp Kota Tanjungpinang.

Kapolresta Tanjungpinang AKBP Heribertus Ompusunggu melalui Kasatreskrim AKP Awal Sya'ban Harahap mengungkapkan bermula dari Tim Jatanras Satreskrim Polresta Tanjungpinang melakukan penangkapan terhadap pelaku percobaan pencurian yang terjadi di Jl. Ahmad Yani tepatnya di Cafe Basecamp Kota Tanjungpinang kemudian dilakukan interogasi terhadap pelaku dan mengakui bahwa pelaku mendapatkan sepeda motor merk Honda Supra Fit dan Kawasaki Kaze yang digunakan pelaku adalah hasil pencurian sepeda motor di wilayah Polsek Bintan Utara.

"Setelah mendapatkan keterangan tersebut Tim berkoordinasi dengan Polsek Bintan Utara kemudian setelah di cocokkan Nomor rangka dan Nomor mesin Sepeda Motor Honda Supra Fit Stiker merah putih benar bahwa sepeda motor tersebut adalah sepeda motor yang hilang di wilayah hukum Polsek Bintan Utara. Kemudian setelah dilakukan Interogasi dan Pengembangan, pelaku dibawa ke Kantor Satreskrim Polresta Tanjungpinang guna proses hukum selanjutnya dan berkoordinasi dengan anggota Polsek Bintan Utara," jelas AKP Awal, Sabtu ( 14/05/2022 ).

Adapun barang bukti Sepeda Motor yang diamankan yaitu 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Supra Fit Warna merah silver BM 5339 QS dan 1 (satu) unit sepeda motor merk Kawasaki KAZE Warna Hitam. Sementara untuk laporan Polisi masih menunggu informasi dari Polsek Bintan Utara.

Editor: Surya