Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Cabuli Anak di Bawah Umur, Pria di Tanjungpinang Ini Diringkus Polisi
Oleh : Syajarul Rusydy
Sabtu | 14-05-2022 | 14:56 WIB
pelaku-cabul111.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Pelaku cabul anak di bawah umur diamankan polisi. (Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Seorang pria berinisial RE (18) harus berurusan dangan kepolisian karena telah mencabuli anak di bawah umur sebut saja namanya Bunga (17).

Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang AKP Awal Sya'ban Harahap mengatakan peristiwa itu terhadi pada hari Kamis (28/4/2022) pukul 08.30 WIB lalu. Saat itu ayah korban akan membangunkan putrinya, namun terkunci.

"Karena curiga, ayahnya mendobrak pintu kamar tersebut dan melihat pelaku sudah berada di dalam kamar bersama korban," kata Awal, Sabtu (14/5/2022).

Melihat hal tak wajar itu, sang ayah langsung memeriksa kamar dan melihat ada benda yang tak lain adalah pengamam. Kondisi itu tentu saja membuat ayah tak tinggal diam, dan langsung melaporkan kepada pihak yang berwajib.

"Tepat di hari Kamis (12/5/2022) sekitar pukul 23.00 WIB, unit PPA berhasil mengamankan tersangka di Jalan A. Yani tepatnya di depan Polresta Tanjungpinang," ujar Awal.

Setelah berhasil diamankan, tersangka mengakui perbuatan persetubuhan yang telah dilakukan oleh tersangka terhadap korban, kemudian tersangka dimintai keterangan, dan dilakukan penangkapan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut oleh UPPA Sat Reskrim Polres Tanjungpinang.

Editor: Yudha