Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Apa Kabar Proses Hukum 14 Mobil Penyelundup Rokok dan Mikol di Pelabuhan Roro Telaga Punggur?
Oleh : Aldy
Jumat | 06-05-2022 | 18:40 WIB
BC-BTM.jpg Honda-Batam
Kantor Bea Cukai Batam di Batuampar. (Foto: Aldy)

BATAMTODAY.COM, Batam - Pasca tertangkapnya 14 unit mobil penyelundup rokok dan mikol di Pelabuhan Roro Telaga Punggur, Jumat (29/4/2022), hingga kini proses hukumnya belum jelas ujung pangkalnya.

Bahkan, Bea Cukai Batam, instansi pemerintah yang menanganani kasus itu setelah dilimpahkan Gakkum Ditpolairud Polda Kepri, belum dapat dimintai keterangan terkait penanganan kasus ini. Upaya konfirmasi yang dilakukan BATAMTODAY.COM, belum mendapat respon.

Kendati demikian, BATAMTODAY.COM juga berupaya untuk mendatangi Kantor Bea Cukai Batam di Batuampar, Jumat (6/5/2022). Lagi-lagi, pihak Bea Cukai Batam --yang harusnya dapat memberikan penjelasan, masih cuti lebaran.

"Masih pada cuti bersama semua, baik Pak Undani maupun Pak Rizki Abdillah. Mungkin hari Senin baru normal," ujar seornag staf yang ditemui di Pos Pelayanan Kantor Bea Cukai Batam.

Sebelumnya, Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepri, AKBP Sudarsono mengatakan, ke-14 unit mobil yang diamankan bermuatan puluhan dus rokok dan mikol. "Selain rokok, saat dilakukan pemeriksaan kepada 14 unit kendaraan tersebut ada juga mikol, seperti hineken dan lainnya," kata Sudarsono, Jumat (29/4/2022).

Sudarsono mengatakan, pihaknya telah menerima informasi adanya barang ilegal yang akan menyebrang dengan modus menggunakan mobil pribadi saat arus mudik terjadi.

"Saat diadakan razia, dan terdapat 14 kendaraan bermuatan barang serta sudah kita interogasi," ujarnya.

Setelah diamankan dan dilakukan pemeriksaan awal, penyidik Ditpolair Polda Kepri melimpahkan penanganan kasus penyelundupan rokok tersebut ke pihak Kantor Bea dan Cukai Batam.

Diketahui, puluhan dus rokok ilegal yang hendak diselundupkan itu bermerek H&D. Diketahui pula, rokok tanpa pita cukai ini tengah beredar luas di Batam hingga ke daerah hinterland.

Editor: Gokli