Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Suami Pembakar Isteri Divonis 8 Tahun
Oleh : Charles/Dodo
Senin | 23-07-2012 | 15:37 WIB

TANJUNGPINANG, batamtoday - Terbukti melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yakni membakar isteri hingga meninggal, terdakwa Syamsuar bin Ahmat alias Johan, divonis 8 tahun penjara oleh Majelis Hakim T. Marbun SH, di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Senin (23/7/2012).


Dalam putusannya, Marbun menyatakan, terdakwa Syamsuar bin Ahmat alias Johan, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana KDRT hingga menyebabkan korban Syamsiah alias Dewi mengalami luka berat dan meninggal di RS Midiyanto Tanjungpinang.

"Atas perbuatannya, terdakwa divonis 8 tahun potong masa tahanan, dengan perintah tetap ditahan," ujar Marbun.

Putusan yang dijatuhkan Majelis Hakim, sebenarnya lebih ringan dua tahun dari tuntutan Jaksa Penuintut Umum (JPU) Lexy SH, yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman 10 tahun penjara, atas dakwaan Primer melanggar pasal 44 aya 2 UU nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Sebagaimana dalam dakwaan JPU, terdakwa Syamsuar bin Ahmat alias Johan melakukan pemukulan dan pembakaran terhadap isterinya Syamsiah alias Dewi, pada Sabtu, 14 Februari 2012 lalu di rumah korban Desa Dompak darat, Kelurahan Sei Jang, Kota Tanjungpinang.

Dalam kesaksiannya, terdakwa juga mengakui kalau sebelum membakar korban, dirinya sempat memukul kepala korban satu kali hingga akhirnya menyiramkan minyak tanah di dalam botol ke tubuh korban, dan membakarnya dengan sebuah korek api.

Pemicu, pembakaran sendiri disebabkan, karena antara korban dan terdakwa, sering cek-cok, akibat himpitan ekonomi dan sebelum kejadian terdakwa sempat tidak pulang hingga 12 hari ke rumah.

Atas putusan tersebut, terdakwa Syamsuar bin Ahmat alias Johan dan kuasa hukumnya, Sunarto Harahap SH, langsung menyatakan banding. Demikian juga Jaksa Penuntut Umum.