Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Tim Jatanras Satreskrim Polres Tanjungpinang Ringkus Penganiaya Wanita
Oleh : Syajarul Rusydy
Rabu | 27-04-2022 | 11:49 WIB

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Tim Jatanras Satresrim Polres Tanjungpinang mengamankan seorang pria atas tuduhan penganiayaan terhadap seorang wanita. Alasannya, masalah sepele.

Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang AKP Awal Sya'ban mengatakan, pelaku diamankan hari ini, Rabu (27/4/2022) sekira pukul 10.30 WIB, terkait adanya laporan dugaan tindak pidana penganiayaan.

"Dari laporan itu, kita langsung memburu pelaku. Alhasil pelaku diamankan saat berada di kos-kosan, di Jalan RH Fisalbilillah," beber Awal.

Penganiayaan tersebut terjadi pada Selasa (19/4/2022) sekira pukul 11.00 WIB lalu. Saat itu korban bersama pelaku hendak menuju ke KM 9 Tanjungpiang. Di perjalanan korban sempat melarang pelalu untuk menyalip mobil yang berada di depannya.

"Hingga terjadilah cekcok, saat itu pelaku pun tak segan-segan melayangkan tamparan ke wajah bagian kiri dan kanan korban, yang mengakibatkan korban merasa kesakitan," ujar Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang.

Editor: Dardani