Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Dinas PMPKUKM Batam Rekomendasikan 6 Titik Pasar Kaget
Oleh : Roni Ginting/Dodo
Jum'at | 20-07-2012 | 15:35 WIB
amsakar-ahmad.gif Honda-Batam
Amsakar Achmad, Kadis PMPKUKM Batam.

BATAM, batamtoday - Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Pasar, Koperasi dan UKM (PMPKUKM) Kota Batam telah mengeluarkan rekomendasi enam titik penyelenggaraan pasar Ramadhan yang tersebar di Kota Batam.


Dijelaskan Amsakar Achmad, Kadis PMPKUKM kepada wartawan pada Jumat (20/7/2012) bahwa penyelenggaraan pasar Ramadhan berdasarkan Perda No 10 tahun 2009 yang masuk ke dalam pasar sementara yang memungkinkan beroperasi selama 30 hari atau sebulan.

"Kita keluarkan rekomendasikan 6 titik seperti di LAM, Mustafa Plaza, Aviari, Tiban Centre, Cipta Puri dan Sei Harapan," kata Amsakar.

Untuk pasar Ramadhan, dalam penyelenggaraan pihaknya lebih banyak berkoordinasi dengan kelurahan dan kecamatan. Sifatnya rekomendasi agar tidak mengganggu kelancaran lalu lintas, ketertiban umum, keamanan dan tetap menjaga kebersihan.

"Kita hanya melakukan pementauan tentang lalu lintas, ketertiban umum, kemanan dan terutama untuk menjaga kebersihan di tempat pasar Ramadhan," terangnya.

Ketika disinggung biaya, Amsakar menegaskan dari pemerintah tidak ada pungutan, hanya uang kebersihan Rp1 ribu per hari. Biasanya kepanitiaan internal pasar kaget saja yang memungut biaya selama penyelenggaraan.

"Dari kecamatan yang buat laporan pelaksanaan pasar Ramadhan," ungkap Amasakar.