Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Terbukti Menipu Rekan Kerja

Kontraktor Tower Telkomsel Divonis 1,6 Tahun
Oleh : Charles/Dodo
Kamis | 19-07-2012 | 18:29 WIB

TANJUNGPINANG, batamtoday - Terbukti melakukan penipuaan pada mitra kerjanya, kontraktor pelaksana pembangunan tiang Tower BTS Telkomsel terdakwa Tiang Bu alias Abu divonis 1 tahun 6 bulan, oleh ketua majelis hakim PN Tanjungpinang, T. Marbun SH, dalam persidangan, Kamis(19/7/2012). 


Dalam putusannya, Marbun menyatakan atas pemeriksaan sejumlah saksi dan barang bukti serta kontrak perjanjian kerja sama pelaksanaan pembangunan tower Telkomsel di Batam, terdakwa Tiang Bu alias Abu,erbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan sebagaimana dakwaan primer Jaksa Penuntut Umum.

"Atas perbuatannya, terdakwa divonis dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara, potong masa tahanan dengan perintah tetap ditahan," tegas Marbun.   

Putusan ini, lebih ringan 1 tahun 6 bulan dari tuntutan JPU Edi Prabudi SH yang sebelumnya menuntut terdakwa Tiang Bu alias Abu, untuk dihukum selama 3 tahun, atas dakwaan primer melanggar pasal 378 KUHP tentang penipuan. 

Dalam dakwaannya, Edi Prabudi menyatakan, kalau pernipuan yang dilakukan terdakwa Tiang Bu alias Abu terhadap korban Susanto alias Abun, terjadi sejak 2007 lalu, dengan kesepakatan masing-masing para pihak mengeluarkan dana Rp500 juta dalam kerja sama pembangunan tower Telkomsel di Batam.

"Di tengah perjalanan, kerja sama proyek ternyata mandek. Akibat mandeknya pembiayaan hingga, disepakati pekerjaan tender proyek dijual senilai Rp980 juta. Di luar dari kesepakatan itu secara diam-diam terdakwa Tiang Bu alias Abu ternyata telah menjual proyek kepada saksi Piktor Saut senilai Rp780 juta," urai Edi.

Parahnya, dari Rp780 juta total dana penjualan yang diterima terdakwa Tiang Bu, terdakwa hanya memberikan Rp75 juta kepada rekananya dalam hal ini saksi korban Susanto alias Abun. Sedangkan sisanya digunakan oleh terdakwa sendiri, hingga dilaporkan Susanto alias Abun ke Polisi. Atas putusan tersebut, terdakwa Tiang Bu dan kuasa hukumnya serta JPU menyatakan pikir-pikir.