Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Lahan Hibah Tak Kunjung Diserahkan

Miliaran DIPA Instansi Vertikal Tidak Dapat Digunakan
Oleh : Charles/Dodo
Kamis | 19-07-2012 | 18:24 WIB

TANJUNGPINANG, batamtoday - Sejumlah instansi vertikal seperti Pengadilan, Politekes dan Kanwil Hukum dan HAM, menyayangkan sikap Pemerintah Kepri yang memberikan lahan hibah pembangunan Kantor Pengadilan Tipikor dan Kampus Politekes namun hingga saat ini ini tidak kunjung diserahkan.


Sementara miliaran dana pada Daftar Isian Proyek Anggaran (DIPA) masing-masing instansi vertikal, untuk pelaksanaan pematangan lahan dan pembanguan sarana fisik bangunan, terpaksa harus dikembalikan ke kas pusat, karena tidak dapat dilaksanakan akibat lahan hibah yang sebelumnya diserahkan Pemprov Kepri, hingga saat ini tidak jelas statusnya.

Hal itu dikatakan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Tanjungpinang melalui Panitera Mulyono, yang mengaku terpaksa mengembalikan dana DIPA Pembangunan Kantor Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) akibat lahan hibah yang diserahkan Pemrintah provinsi di Dompak, hingga saat ini status surat dan hukumnya tidak jelas.

"Sebenarnya, dalam DIPA 2011 lalu, pelaksanan pembangunan Pengadilan Tipikor Kepri di Tanjungpinang itu sudah ada dananya, mencapai Rp2,5 Millyar. Tetapi karena lahan pembangunan belum ada, terpaksa dialokasikan untuk pembelian lahaan. Sayangnya, sejumlah lokasi lahan yang ditinjau, tidak memenuhi persyaratan untuk dibangun, hingga dana ganti rugi lahan itu terpaksa dikembalikan," ujarnya.           

Hal yang sama juga dikatakan Direktur Politekes Tanjungpinang Noviyanto Aldo. Dia mengatakan, kendati sebelumnya Kementerian Kesehatan melalui Dirjen ESDM, telah mengalokasikan dana untuk pematangan dan pembangunan kampus Politekes sebesar Rp10 miliar di Kota Tanjungpinang pada APBN 2011 lalu, namun lagi-lagi tidak dapat dilaksanakan karena lahan hibah yang diberikan Pemprov Kepri di Dompak, hingga saat ini status hukum suratnya tidak jelas.

"Kemarin, Pemprov Kepri sudah menjanjikan akan memberikan 5 hektar lahan di Dompak untuk pembangunan Politekes. Maka kami ajukan anggaran pembangunannya ke Pusat, hingga direalisasi. Ketika dana sudah turun dan masuk ke DIPA Politekes, hingga saat ini tidak dapat dilaksanakan dan terpaksa dikembalikan lagi ke Kas APBN," ujarnya.            

Menanggapi hal ini, Kepala Biro Pemerintahan Provinsi Kepri Doli Boniara mengatakan, kalau lahan yang dialokasikan tersebut saat ini tersedia. Namun akibat padu serasi Pemprov Kepri belum selesai, hingga pengurusan surat sertifikat lahan dalam dua tahun diajukan ke BPN juga tak kunjung selesai.

"Lahanya ada, sertifikat di BPN-nya yang belum siap, karena saat ini masih dalam tahap paduserasi dan pembentukan RTRW," kata Doli.