Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Muslim Tegaskan Pungutan di SMA 4 Hukumnya Haram karena Pungli
Oleh : Roni Ginting/Dodo
Kamis | 19-07-2012 | 17:51 WIB
muslim-bidin-baru.gif Honda-Batam
Kepala Dinas Pendidikan Kota Batam, Muslim Bidin.

BATAM, batamtoday - Kepala Dinas Pendidikan Kota Batam, Muslim Bidin menegaskan bahwa pungutan yang dilakukan di SMA 4, Tiban Kampung adalah pungutan liar yang haram hukumnya karena telah melanggar Permendiknas No 60 Tahun 2011.


"Yang dilakukan SMA 4 hukumnya haram, itu merupakan pungutan liar karena melanggar permen tentang larangan pungutan biaya pendidikan," tegas Muslim kepada batamtoday yang dikonfirmasi melalui telepon, Kamis (19/7/2012).

Untuk itu, Dinas Pendidikan memerintahkan agar uang yang telah diminta dari wali murid agar dikembalikan. Kepala sekolahnya akan diberikan teguran, jika tidak diindahkan akan minta pendapat dari Wali Kota dan Wakil Wali Kota Batam untuk tindak lanjutnya.

"Uang tersebut tetap harus dikembalikan karena tidak sah. Kepala Sekolah akan diberikan teguran, bila tidak diindahkan minta pendapat dari wali kota dan wakil wali kota," lanjutnya.

Ditambahkan Muslim, pihak sekolah bisa meminta partisipasi dari wali murid untuk membantu pembangunan sekolah. Itu dilakukan setelah murid masuk sekolah dengan prosedur mengundang seluruh wali murid kelas satu untuk rapat. Lalu mengajukan program yang dipresentasikan ke seluruh wali murid, tidak bisa dipaksakan.

"Apabila wali murid ada yang tidak setuju, maka harus dibatalkan. Apabila wali murid setuju, juga harus mendapatkan persetujuan dari Dinas Pendidikan," terang Muslim.