Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kejati Harus Ambil Alih Kasus KPU Karimun

Kejari Karimun Dinilai Enggan Tahan Sekda dan Bendahara Pengeluaran
Oleh : Khoiruddin Nasution/Dodo
Kamis | 19-07-2012 | 14:46 WIB

KARIMUN, batamtoday - Terkait pengungkapan dana hibah KPU Karimun sebesar Rp9.180.309.589 dan dana hibah Panwaslu Karimun sebesar Rp1.861.000.000 pada Pemilu KDH/ WKDH tahun 2010 lalu, LSM Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara RI (LPPM-RI) menilai, Kejaksaaan Negeri (Kejari) Kabupaten Karimun enggan melakukan menetapkan tersangka dan melakukan penahanan terhadap birokrat di Kabupaten Karimun.


Pasalnya, Kejari Karimun juga ikut menikmati dana hibah yang diperuntukkan bagi lembaga vertikal di Kabupaten Karimun sebesar Rp25.955.075.094.
 
Ketua Advokasi LSM LPPM-RI, Saiful Rahman SH kepada batamtoday, Rabu (18/7/2012) meminta Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri agar mengambil alih kasus dana hibah KPU dan Panwaslu Karimun tesebut. Sedangkan dasar pengungkapan itu sendiri adalah Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI atas penggunaan keuangan Pemkab Karimun tahun 2010 yang lalu.

“Sudah saatnya Kejati Kepri mengambil alih kasus dana hibah KPU dan Panwaslu itu. Sebab, kuat dugaan Kejari Karimun enggan melakukan penetapan tersangka lain yang ada di birokrat Karimun,” jelasnya. 
     
Pria yang akrab disapa Saiful itu mengungkapkan, dasar keraguannya tehadap pengungkapan kasus dana hibah tersebut karena instansi vertikal di Kabupaten Karimun ini juga menikmati kucuran dana hibah Pemkab Karimun.

Adapun instansi vetikal yang turut menikmati dana hibah tersebut ungkap Saiful lagi diantaranya Kepolisian Daerah (Polda) Kepri, Kepolisian Resor (Polres) Karimun, Kejaksaan Negri (Kejari) Karimun, Pengadilan Negeri (PN) Karimun, KODIM, Pangkalan TNI AL (Lanal), KPU Karimun dan Panwaslu  Karimun.          
       
Ironisnya, dari total dana hibah untuk instansi vertikal tersebut, sebanyak  Rp4.722.000.000 tidak memiliki Naskah Pejanjian Hibah Daerah (NPHD).  Sehingga Seketaris Daerah (Sekda) Karimun selaku pengelola bantuan Dana Hibah dan Bendahara Pengeluaran Sekretariat Daerah dituding sebagai pihak yang paling betanggungjawab dan layak dijadikan tersangka.

Diungkapkannya lagi, dari hasil konfirmasi BPK RI ke Bendahara Pengeluaran Sekretariat Daerah disebutkan bahwa sebahagian pembayaran belanja hibah tersebut hanya bedasarkan kepada persetujuan atas proposal kegiatan yang diajukan oleh instansi vetikal dan sebagian lagi atas perintah langsung atau memo dari Bupati Karimun dengan bukti pembayaran berupa kuitansi. 
  
“Sudah sangat jelas bahwa pengucuran dana hibah tersebut merupakan hasil konspirasi. Sehingga ‘Kolektif Kolegial’ (bertanggungjawab secara menyeluruh-red) dalam kasus dana hibah itu adalah  Sekda Karimun dan Bendahara Pembayaran,” tegasnya.

Untuk itu, Kejati Kepri diminta agar segera mengambil tindakan tegas, mengambil alih kasus dana hibah di Pemkab Karimun itu sebelum KPK turun tangan. Tujuannya agar masyarakat merasa yakin bahwa penegakan hukum di lembaga Adyaksa ini tidak berjalan di tempat.