Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Warga Sengketakan Lahan Seluas 44 Ha Lebih Milik PT KSP di Karimun
Oleh : Freddy
Sabtu | 05-02-2022 | 17:04 WIB
lahan-44-ha.jpg Honda-Batam
Lahan milik PT KSP di Sei Raya, Kecamatan Meral, Karimun yang disengketakan warga. (Foto: Freddy)

BATAMTODAY.COM, Karimun - Lahan seluas 442.600 Meter2 atau 44,2 Hektar di lokasi Sei Raya, Kecamatan Meral, Kabupaten Karimun yang dimiliki PT Karimun Sejahtera Propertindo (KSP) sejak tahun 1999 disengketakan masyarakat di sekitarnya.

Baik pihak perusahaan maupun pihak masyarakat, masing-masing mengklaim kalau mereka yang berhak atas lahan yang lokasinya tidak jauh dari kawasan perkantoran Bupati Karimun tersebut.

Kuasa hukum PT KSP, Wiryanto menyampaikan historis dari lahan tersebut awalnya milik datuknya Edy Akun dan ketika tahun 1995 datuknya tersebut meninggal dunia, lahan tersebut tetap dikelola oleh Edy Akun.

Lalu, pada tahun 1998 grand tanah lama yang merupakan bukti kepemilikan tanah pada saat itu, dilakukan pemecahan dan hasil pemecahan ini sebagian diatasnamakan sejumlah karyawannya Edy Akun. Hal ini dilakukan karena tidak bisa dijadikan satu sertifikat atas nama perorangan maupun perusahaan.

Kemudian sebagian tanah yang sudah diatasnamakan para karyawannya tersebut diganti rugi lagi oleh Edy Akun dan kemudian diatasnamakan PT KSP dan dibuatkan sertifikat pada tahun 1999 dengan luas 642.600 Meter2 atau 64,2 Ha 600 M2.

"Semuanya jelas, sertifikat dan alas hak juga ada," kata Wiryanto, Sabtu (5/2/2022).

Wiryanto menambahkan, seiring dengan berjalannya waktu, Karimun berubah status menjadi kabupaten dan saat itu Pemerintah Kabupaten Karimun memerlukan lahan untuk pembangunan lokasi perkantoran Bupati Karimun dan salah satu lahan yang dianggap layak atau cocok adalah lahan milik PT KSP.

Pada tahun 2002 lahan milik PT KSP seluas lebih kurang 20 Ha dilepas oleh perusahaan tersebut kepada Pemerintah Daerah dan sisa lahan seluas 44,2 Ha masih dikuasai atau dimiliki PT KSP hingga sekarang ini.

Wiryanto menjelaskan, pada saat Pemerintah Daerah telah menguasai sebagian dari lahan tersebut, informasinya ada beberapa warga yang mendapat ganti rugi tanahnya oleh Pemkab Karimun. "Kalau ada ganti rugi oleh Pemerintah Daerah kepada masyarakat pasti ada legalitas yang jelas surat kepemilikan masyarakat kepada Pemerintah Daerah atau bisa saja ada ganti rugi yang sifatnya kompensasi atas tanam tumbuh," kata dia.

Lanjut Wiryanto, meskipun sudah ada sertifikat, lahan seluas 44,2 Ha 600 M2 milik PT KSP masih juga dikuasai warga yang saat itu jumlahnya tidak banyak, tetapi terus bertambah. "Masalah ini sebenarnya sudah kita lakukan mediasi, namun belum ada hasil kesepakatan dan bahkan jumlah warga dilahan PT KSP tersebut semakin meningkat dan mencapai ratusan orang. Selain bercocok tanam, ada yang membangun rumah permanen," jelasnya.

Terkait adanya masyarakat yang melaporkan masalah ini sampai ke Presiden, Kapolri, Kapolda Kepri dan Kapolres Karimun, Wiryanto merasa sangat bersyukur dan kalau perlu diusut tuntas permasalahan ini dan siapa saja orang yang ikut bermain dan ada dibelakangnya.

Editor: Gokli