Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

AJI Nilai Pemerintah Daerah di Kepri Masih Tertutup
Oleh : Dodo
Jum'at | 13-07-2012 | 18:44 WIB

TANJUNGPINANG, batamtoday - Aliansi Jurnalis Independen Batam menilai pemerintah di Provinsi Kepulauan Riau belum mau terbuka dalam banyak hal terkait tugasnya seperti masih merahasiakan informasi yang seharusnya dibeberkan kepada publik.

    
"Pemerintah masih menutupi dan terus berupaya menutupi dokumen anggaran daerah, padahal itu berhak diketahui publik. Bahkan wartawan pun sulit mendapatkan dokumen tersebut sebagai bahan referensi dalam membuat berita," kata Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Batam, Zainal Abidin saat berdiskusi dengan Ketua Komisi Informasi Kepulauan Riau (Kepri), Arifuddin Jalil, di Tanjungpinang, Jumat (13/7/2012).

Ketidakterbukaan pemerintah dalam penggunaan anggaran daerah menghambat kerja wartawan, dan menyebabkan informasi yang disajikan di media tidak lengkap. Wartawan secara tidak langsung "disuruh" merangkak untuk mendapatkan informasi yang lengkap.
    
"Padahal informasi itu dibutuhkan oleh masyarakat," ujarnya yang juga wartawan Batam Pos ini.

Untuk mendorong keterbukaan pemerintah di Kepri, AJI Batam bekerja sama dengan Komisi Informasi Kepri. Pekan depan, AJI Batam dan Komisi Informasi Kepri akan mendatangani kesepakatan tersebut.
    
"Kami berharap kerja sama ini tidak hanya untuk mendorong keterbukaan pemerintah, melainkan juga penyelenggara dan pengawas pilkada di Tanjungpinang," ungkapnya.

Sementara itu, Ketua Divisi Advokasi AJI Batam, Humala Nasution, yang juga wartawan SCTV, mengatakan aktivis AJI di Tanjungpinang dan Batam akan mendata permasalahan yang timbul akibat ketidakterbukaan pemerintah dalam menyampaikan informasi.

"Ketidakterbukaan pemerintah di Kepri selalu berhubungan dengan penggunaan anggaran. Jika aparatur pemerintah yang melaksanakan tugasnya dengan jujur, seharusnya tidak perlu khawatir membeberkan kegiatannya kepada publik," ujarnya. 

Sementara itu, Arifuddin Jalil, mengatakan, wartawan baik secara institusi maupun pribadi dapat memanfaatkan UU Nomor 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik untuk mendapatkan data yang lengkap. Permintaan data yang dibutuhkan untuk dibeberkan ke publik harus melalui surat resmi.

"Informasi itu merupakan hak asasi setiap masyarakat. Hampir semua informasi terkait kebijakan dan kegiatan di pemerintahan daerah seharusnya dapat diakses masyarakat," katanya.      

Arifuddin menyambut baik rencana kerja sama antara AJI Batam dengan Komisi Informasi Kepri, karena hal itu dapat menciptakan transparansi melalui keterbukaan informasi. Komisi Informasi Kepri juga akan menyosialisasikan UU Nomor 14/2008 kepada para wartawan dan juga masyarakat melalui pemberitaan di media massa dan elektronik.
    
"Ini merupakan gebrakan yang baik, dan kami mendukungnya," katanya.