Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Terapkan Strategi Targeting dan Cyber Surveillance, BC Batam Kembali Gagalkan Peredaran Rokok Ilegal
Oleh : Paskalis Rianghepat
Rabu | 19-01-2022 | 13:20 WIB
rokok-ilegal1.jpg Honda-Batam
Barang Bukti Hasil Tegahan Bea Cukai. (Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Batam - Tim gabungan Bea Cukai Batam bersama Bea Cukai Madiun berhasil menggagalkan peredaran rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai sebanyak 40 bungkus. Pengungkapan kasus ini setelah tim gabungan melakukan cyber surveillance (crawling).

Menurut Kepala Seksi Layanan Informasi Bea dan Cukai Batam, Undani, 40 bungkus rokok yang berhasil diamankan tim gabungan pada 11 Januari 2022 lalu adalah rokok jenis SKM isi 20 batang merk Fajar Bold.

"Pengungkapan kasus ini berawal dari cyber surveillance (crawling) yang dilakukan tim gabungan Bea Cukai Batam dan Bea Cukai Madiun," kata Undani melalui keterangan tertulis, Rabu (19/1/2022).

Selama periode bulan Agustus 2021 hingga 16 Januari 2022, kata Undani, Bea Cukai Batam berhasil melakukan 87 penindakan terhadap barang berupa narkotika, obat-obatan tertentu (OOT), minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal, dan rokok ilegal menggunakan metode targeting dan crawling dalam melakukan penindakan.

"Penindakan ini dilakukan dengan metode targeting dan crawling. Dengan metode ini, Bea Cukai Batam berhasil mengamankan 311,31 gram narkotika, 800 butir OOT, 47.350 ml MMEA Ilegal dan 177.960 batang rokok Ilegal," ujarnya.

Undani menjelaskan, adapun rincian jenis barang hasil penindakan terhadap narkotika, OOT, MMEA ilegal, dan rokok ilegal adalah Synthetic Cannabinoid seberat 309,2 gram, MDMB-4en-PINACA(Bibit) seberat 2,11 gram, Tramadol HCI sebanyak 630 butir, Aprozoam sebanyak 20 butir, Clonazepam sebanyak 50 butir, Trihexyphenidyl sebanyak 100 Butir dan MMEA Ilegal sebanyak 78 botol @600ml serta HT Ilegal sebanyak 177.960 batang.

"Lokasi penindakan tersebut bervariasi, mulai dari bandara, pelabuhan, laut, tempat penimbunan sementara, hingga via barang kiriman," tambahnya.

Dalam penindakan, lanjut Undani, para pelaku penyelundupan narkotika dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sementara terhadap para pelaku pelanggaran MMEA dan rokok ilegal dijerat dengan UU RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai dan pasal 71 ayat 2 huruf (b) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas.

"Keberhasilan Bea Cukai Batam dalam mengamankan barang-barang terlarang tersebut merupakan komitmen Bea Cukai Batam untuk melindungi masyarakat dari masuknya barang-barang berbahaya yang dapat merusak kesehatan dan moral masyarakat," pungkasnya.

Editor: Yudha