Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Rapat Paripurna Setujui RUU TPKS sebagai RUU inisiatif DPR
Oleh : irawan
Selasa | 18-01-2022 | 15:20 WIB
rapat_paripurna_dprb.jpg Honda-Batam
Rapat Paripurna DPR (Foto: Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Rapat Paripurna DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) sebagai RUU inisiatif DPR.

Persetujuan ini diambil usai sembilan Fraksi DPR RI menyampaikan pandangan masing-masing dalam Rapat Paripurna DPR RI, di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (18/1/2022).

"Apakah RUU usul inisiatif Badan Legislasi DPR RI tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dapat disetujui menjadi RUU usul inisiatif DPR RI?" kata Ketua DPR RI Puan Maharani.

"Setuju," jawab peserta rapat diikuti ketukan palu sebagai tanda persetujuan. Sebelum dimintai persetujuan oleh Puan, masing-masing fraksi menyampaikan pandangannya terkait RUU TPKS.

Pembahasan RUU TPKS setelah pengesahan ini kemudian akan dilakukan di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI. Dari sembilan fraksi, diketahui hanya Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) yang tegas menolak RUU TPKS sebagai RUU inisiatif DPR.

Juru bicara F-PKS Kurniasih Mufidayati menyatakan, fraksinya menolak RUU TPKS bukan karena tidak setuju atas perlindungan terhadap korban kekerasan seksual, terutama kaum perempuan.

"Melainkan karena RUU TPKS ini tidak memasukan secara komprehensif seluruh tindak pidana kesusilaan yang meliputi kekerasan seksual, perzinaan, dan penyimpangan seksual yang menurut kami menjadi esensi penting dalam pencegahan dan perlindungan dari kekerasan seksual," kata Mufida di hadapan Rapat Paripurna.

Sedangkan Fraksi PDIP melalui juru bicaranya Riezky Aprilia mengapresiasi RUU TPKS yang telah mengakomodir pengaturan mengenai pelecehan seksual berbasis elektronik sebagai bagian dari delik pidana kekerasan seksual.

Pengaturan ini nantinya akan berkaitan dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Undang-Undang Pornografi sehingga diharapkan dapat memenuhi kebutuhan hukum serta perkembangan masyarakat saat ini.

"F-PDI Perjuangan mengapresiasi Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang telah memberikan perhatian yang besar terhadap penderitaan korban sebagai akibat dari tindak pidana kekerasan seksual dalam bentuk hak restitusi yang harus diberikan oleh pelaku tindak pidana kekerasan seksual sebagai ganti kerugian bagi korban," ujarnya.

Sementara Fraksi Partai melalui juru bicaranya Anggota DPR RI Christina Aryani berpandangan bahwa hukum yang baik menjawab kebutuhan masyarakat luas, melindungi yang lemah dan bukan untuk kepentingan golongan tertentu.

Hadirnya RUU TPKS merupakan salah satu upaya perubahan hukum pidana dalam bentuk hukum pidana khusus di luar kodifikasi.

"Jelas, bahwa semangat RUU TPKS tidak hanya menindak pelaku, tapi juga membuatnya jera dan mencegah orang lain untuk melakukan hal yang serupa. RUU TPKS, dalam perspektif korban, juga (akan mengupayakan) pemulihan baik bagi korban secara psikologis maupun sosial," ungkap Christina.

Editor: Surya