Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

DPR RI akan Panggil 'Ratu Batu Bara' Terkait Dugaan Ilegal Mining
Oleh : Redaksi
Senin | 17-01-2022 | 09:04 WIB
A-BATU-BARA-ANTARA_jpg2.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Kegiatan pengeboran batu bara. (Foto: Antara)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Sosok Tan Paulin yang disebut sebagai 'Ratu Batu Bara' akan dipanggil Komisi VII DPR RI terkait dengan dugaan illegal mining.

Anggota Komisi VII DPR RI Yulian Gunhar mengatakan, sosok Tan Paulin dengan segala sepak terjangnya di dunia pertambangan batu bara itu, harus diusut tuntas. Sehingga terang benderang apakah ia benar-benar telah melakukan praktik illegal mining.

"Sosok yang disebut ratu batu bara ini harus diusut tuntas, apakah benar melakukan praktik ilegal mining yang merugikan negara," katanya, melalui keterangan tertulis, Minggu (16/1/2022).

Gunhar menambahkan, bahwa tidak masalah jika pihak Tan Paulin membantah keras semua tuduhan miring, yang mengatakan bahwa pihaknya adalah pelaku bisnis batubara yang melanggar aturan. Namun menurutnya, hal itu nanti perlu ditelusuri oleh DPR sendiri melalui Panja Illegal mining komisi VII.

"Panja Ilegal Mining Komisi VII akan segera memanggil sosok Tan Paulin ini untuk didengar keterangannya," katanya.

Yulian Gunhar juga meminta Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) mengusut tuntas Tan Paulin yang selama ini diduga melakukan praktik penambangan ilegal (illegal maining), serta penjualan batu bara secara ilegal.

"Jika sosok Tan Paulin, yang disebut-sebut sebagai ratu batu bara itu disinyalir telah melakukan praktik penambangan dan penjualan ilegal, maka tidak ada alasan bagi Kapolri untuk membiarkannya. Orang ini harus diusut tuntas, karena jelas merugikan negara," katanya.

Menurutnya, pemerintah dalam hal ini Kementerian ESDM juga tidak boleh lengah mengawasi praktik penambangan dan penjualan batu bara secara ilegal di sektor batu bara. Apalagi kalah dengan sosok Paulin yang diduga kerap mengambil dan mengekspor hasil tambang tersebut ke luar negeri, secara ilegal.

"Praktik yang dilakukanya ini tentu saja merugikan keuangan negara dalam jumlah yang besar. Pemerintah dalam hal ini Kementerian ESDM harus terus meningkatkan pengawasan. Bahkan Kepolisian perlu menelusuri siapa yang selama ini melindunginya," katanya.

Nama Tan Paulin sempat membuat panas jalannya Rapat kerja Komisi VII DPR dan Menteri ESDM, Kamis 14 januari 2022. Dalam Raker itu, diungkap adanya dugaan praktik permainan penjualan batu bara secara ilegal.

Namun melalui kuasa hukumnya, Tan Paulin menegaskan bahwa perusahaannya telah menjalankan usaha perdagangan batubara secara benar, sesuai dengan semua aturan yang digariskan pemerintah.

Sumber: RMOL
Editor: Dardani