Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polda Kepri Tangkap Tersangka ke-5 Kasus PMI Ilegal Karam di Perairan Malaysia
Oleh : Hadli
Senin | 10-01-2022 | 18:40 WIB
Kombes-Jefri.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Dirreskrimum Polda Kepri, Kombes Pol Jefry Ronald Parulian Siagian. (Foto: Hadli)

BATAMTODAY.COM, Batam - Polisi berhasil menangkap tersangka lainnya yang terlibat perdagangan orang dalam insiden PMI ilegal tenggelam di Perairan Kota Tinggi, Johor Bahru, Malaysia.

Hal itu dikababarkan Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Kepri yang juga Wasatgas Misi Kemanusiaan Internasional, Kombes Pol Jefri RP Siagian.

"Ada tambahan 1 lagi tersangka yang kemarin kita tangkap dari Bengkulu. Besok kita rilis," ujar Kombes Jefri, Senin (10/1/2022).

Tersangka merupakan seorang perempuan. Awalnya tersangka mengetahui dirinya dalam pengejaran sehingga melarikan diri dari Padang ke Bengkulu. Namun, polisi tidak hilang akal. Pelarian pelaku kandas di daerah Putri Hijau, Bengkulu pada Sabtu (8/1/2022) sore sekitar pukul 17.00 WIB.

Dari penangkapan tersebut, Tim Satgas Misi Kemanudiaan dari Ditreskrimum Polda Kepri langsung memboyong pelaku ke Polda Kepri, Kota Batam.

Sebelumnya, Tim Satgas Misi Kemanusiaan telah menangkap 4 pelaku yang terlibat penyeludupan orang yang mengakibatkan 22 orang meninggal, 13 orang selamat dan sekitar 30 orang hilang.

Penangkapan dilakukan pertama kali kepada seorang pria inisial JI alias J (39) di rumahnya Bengkong Sadai dan penangkapan kepada AS alias AB ((48) di rumahnya, Ruli Simpang Raya Kelurahan Belian, Kecamatan Batam Kota, pada Jumat (24/12/2021).

Kedua tersangka merupakan tekong darat yang bertugas menjemput calon PMI ilegal di Bandara Hang Nadim, menempatkan dan mengantar calon PMI ke Tanjunguban, Bintan.

Selanjutnya penangkapan dilakukan kepada Susanto alias Acing di Lobam, Bintan, Minggu (2/1/2022). Acing diketahui memiliki lokasi penampungan sementara untuk calon PMI ilegal serta memiliki kapal cepat dan dermaga sendiri.

Selanjutnya penangkapan dilakukan kepada tersangka Ong pada Senin (3/2/2021) malam di Lombok Timur. Ong merupakan otak pelaku yang berkomonisiasi dengan Acing untuk mempersiapkan keberangkatan PMI ilegal ke Malaysia.

Untuk tersangka ke-5 yang baru ditangkap di Kota Bengkulu, diketahui berperan menjerat para korban untuk bersedia dijadikan PMI ilegal di Malaysia.

Editor: Gokli