Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

MAKI Minta Kejati Kepri Proses Pengembalian Kerugian Negara TPP ASN Tanjungpinang Sampai ke Pengadilan
Oleh : Asyari
Minggu | 09-01-2022 | 17:35 WIB
bonyamin_saiman_b2.jpg Honda-Batam
Koordinator MAKI Bonyamin Saiman (Foto: Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Kasus dugaan korupsi dana tambahan penghasilan pegawai (TPP) ASN Pemko Tanjungpinang menjadi atensi sejumlah lembaga antikorupsi. Kasus ini mencuat setelah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri mulai melakukan proses hukum.

Bahkan, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, memberikan perhatian serius terhadap kasus ini, khususnya terkait pengembalian uang korupsi, dalam hal ini kerugian negara.

Boyamin pun mendesak Kejati Kepri untuk tetap memproses kasus dugaan korupsi dana TPP ASN Tanjungpinang ini hingga ke pengadilan, meskipun kerugian negara sudah dikembalikan.

"Kita minta Kejati Kepri tetap memproses kasus ini hingga ke pengadilan berdasarkan pasal 4 UU Tipikor, tidak dihentikan dengan alasan uang sudah dikembalikan," ungkap Boyamin kepada BATAMTODAY.COM, Minggu (9/1/2022).

"Apalagi pengembalian kerugian negara dilakukan setelah diproses penegak hukum di Kejati. Jika tidak diproses, saya yakin kerugian negara tersebut pasti tidak dikembalikan."

Boyamin mencotohkan, orang maling TV yang ketahuan dan mengembalikan barang bukti tetap dipukuli dan dikeroyok warga.

"Maling TV saja yang ketahuan sama warga dan mengembalikan TV-nya tetap dipukuli dan dikeroyok warga sekampung. Apalagi ini masalah korupsi. Bila dikembalikan, apa mau dilepas begitu saja? Yang benar saja dong," kata Boeyamin.

Pengembalian kerugian negara atau perekonomian negara yang dilakukan oleh pelaku itu sudah diatur dan ditegaskan dalam pasal 4 UU No 31 Tahun 1999 tindak pidana korupsi. "Pengembalian kerugian negara tersebut, hanya sebagai unsur meringankan saja dan tidak menghapus pidananya," tuturnya.

Boeyamin menerangkan, bahwa dalam teori korupsi, pengembalian kerugian negara tanpa melalui proses hukum, maka akan tetap bisa diproses karena dianggap melakukan percobaan korupsi.

"Orang yang mengembalikan kerugian negara meskipun secara sukarela yang belum diproses secara hukum tindakannya itu, maka orang itu bisa diproses secara hukum karena dianggap melakukan percobaan tindak korupsi, dan percobaa melakukan tindakan korupsi sama dengan sudah melakukan korupsi , itu teori dalam korupsi," tegasnya.

Adanya argumentasi yang muncul, terkait TPP ASN tersebut karena belum dilakukannya audit oleh BPK untuk tahun 2021, apakah menjadi temuan oleh BPK yang mengakibatkan kerugian negara yang harus dikembalikan ke kas daerah melalui rekomendasi BPK tersebut dengan tenggat waktu 60 hari setelah rekomendasi di keluar BPK saat diserahkan LHP BPK ke DPRD setempat.

"Yang jelas jika penegak hukum telah melakukan penyelidikan dan penyidikan maka berlaku pasal 4 UU Tipikor, tidak ada kaitannya dengan audit BPK yang dilakukan setelahnya," pungkas Boyamin.

Editor: Surya