Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Balai Karantina Pastikan Tanjungpinang Bebas Rabies
Oleh : Agus/Dodo
Jum'at | 06-07-2012 | 11:09 WIB

TANJUNGPINANG, batamtoday - Badan Karantina Pertanian kelas II Tanjungpinang, memastikan kota Tanjungpinang dan Kabupaten Bintan bebas dari hewan-hewan yang terjangkit penyakit rabies.


"Kami pastikan Tanjungpinang dan Bintan bebas dari rabies dengan sejumlah larangan pemasukan dan bawaan hewan yang berpotensi mengidap rabies masuk ke kota dari pelabuhan dan bandara," kata Sujadi, Kasubag TU Karantina Kota Tanjungpinang, Jumat (6/7/2012).

Adapun hewan-hewan yang dilarang masuk ke Tanjungpinang adalah anjing, kucing, kera dan hewan lainnya yang berpotensi menularkan rabies. Untuk itu Sujadi menyatakan pihaknya akan meningkatkan pengawasan di tempat keluar masuk wilayah Tanjungpinang bekerjasama dengan instansi.

"Kami bekerja sesuai surat edaran Gubernur Kepri N0.0257 b/Kdh. Kepri. 524/04.09. Tentang pelarangan pemasukan hewan penular rabies di wilayah kepri," kata Sujadi.

Jika didapati ada warga yang melakukan penyelundupan hewan yang terjangkit rabies, maka akan diberikan sanksi berdasarkan UU nomor 16 tahun 1992 tentang karantina hewan, ikan dan tumbuhan.

"Barang siapa dengan sengaja melakukan pelanggaran akan dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda sebanyak Rp150 juta, dan barang siapa yang melakukan kelalaian maka diancam hukuman penjara 1 tahun dan denda Rp50 juta," tegas Sujadi.

Sujadi menambahkan, Kepri termasuk provinsi yang bebas dari rabies. Oleh karena itu Balai Karantina Pertanian kelas II Tanjungpinang akan semaksimal mungkin berusaha mencegah penyebaran penyakit ini.