Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kurang dari 24 Jam, Pelaku Penikaman di R-Cafe Sagulung Berhasil Diringkus
Oleh : Irwan Hirzal
Selasa | 12-10-2021 | 09:40 WIB
pelaku-pengeroyokan11.jpg Honda-Batam
4 pelaku pengeroyokan di R-Cafe Sagulung. (Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Batam - Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Sagulung merespon cepat kejadian penikaman yang dialami oleh Lauren Martio Situmorang (24) di R-Cafe, Blok C2 No 3A Ruko Tunas Regecy, Kelurahan Sei Binti, Kecamatan Sagulung.

Kurang dari 24 jam, para pelaku yang terlibat dalam penikaman dan pengeroyokan berhasil dibekuk Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Sagulung.

Pengejaran para pelaku dipimpin langsung Kanit Reskrim Polsek Sagulung, Iptu Muharka. Tidak butuh waktu lama aparat Kepolisian mengungkap kasus pengeroyokan. Empat pelaku berhasil diamankan di Perumahan Puskopkar, Kecamatan Batu Aji, pada pukul 17.24 WIB.

"Setelah mendapatkan laporan dari korban, kami langsung membentuk tim untuk mengejar para pelaku," ujar Kapolsek Sagulung, Iptu Ardiyaniki.

Keempat pelaku masing-masing Muhmudin Siregar (19), Risman Siregar (21), Banda Mustofa Daulay (22), dan Pahmi Nasution (20). Saat ini polisi masih terus melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap para pelaku, guna mencari motif di balik pengeroyokan.

"Keempat pelaku ini kita amankan di lokasi yang sama," ujarnya.

Tidak hanya menangkap keempat pelaku, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya satu pisau gagang warna hitam panjang sekitar 15 cm, satu helai baju kaos warna hijau, satu helai switter warna hitam, dan satu jaket warna abu-abu yang digunakan pelaku saat melakukan aksi pengeroyokan.

Para pelaku akan dijerat pasal 170 KUHPidana, terancam hukuman 5 tahun penjara.

Editor: Yudha