Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Terekam CCTv, Maling Burung Murai di Tanjungpinang Diciduk Polisi
Oleh : Syajarul Rusydy
Senin | 11-10-2021 | 20:16 WIB
maling-burung-ils.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Ilustrasi.

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Polsek Tanjungpinang Timur tak butuh waktu lama menangkap maling burung murai batu, Yogi yang terekam CCTv korban saat melancarkan aksinya.

Kapolsek Tanjungpinang Timur, AKP Safrudin menyampaikan, saat ini pelaku sudah ditahan. Pelaku berhasil ditangkap lantaran aksinya terekam CCTv.

"Dari pengakuan pelaku, burung itu mau dipelihara dan dipertandingkan," kata Safrudin, Senin (11/10/2021).

Pelaku, kata Kapolsek, sempat merusak CCTv korban setelah sadar aksinya terekam. "Pelaku pencurian ini kita jerat Pasal 363 KHUPidana," ujar Safrudin.

Korban yang burung murainya dicuri pelaku, mengalami kerugian hingga Rp 37 juta.

Editor: Gokli