Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

KPK Kembali Perpanjang Masa Penahan Apri Sujadi dan M Saleh Umar
Oleh : Asyari
Senin | 11-10-2021 | 17:53 WIB
Ali-F-KPK.jpg Honda-Batam
Plt Jubir KPK RI, Ali Fikri. (Ist)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus mendalami dugaan korupsi pengaturan cukai di Kawasan FTZ Bintan pada 2016-2018.

Bahkan, penyidik kembali memperpanjang masa penahanan dua tersangka dalam kasus ini, Apri Sujadi dan M Saleh Umar, selama 30 hadi ke depan atau hingga 9 November 2021.

"AS dan MSU masing-masing diperiksa dalam kapasitas sebagai tersangka. Tim Penyidik mengkonfirmasi antara lain terkait dengan kewenangan jabatan dan juga mengenai usulan kuota rokok dan kuota MMEA (minuman mengandung etil alkohol) untuk BP Bintan," kata Plt Jubir KPK, Ali Fikri, dalam siaran pernya, Senin (11/10/2021).

Saat ini, tersangka Apri Sujadi, ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih dan tersangka M Saleh Umar ditahan di Rutan KPK Kavling C1.

"Tim penyidik saat ini masih terus melengkapi alat bukti, baik dari keterangan saksi maupun alat bukti lainnya," tutup Ali Fikri.

Editor: Gokli