Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Uang Hasil Penggelapan Habis Dipakai Main Game Online
Oleh : Irwan Hirzal
Senin | 11-10-2021 | 14:36 WIB
A-KAPOLSEK-SAGULUNG-NIKI.JPG Honda-Batam
Kapolsek Sagulung Batam, Iptu Ardiyaniki. (Foto: Irwan Hirzal)

BATAMTODAY.COM, Batam - Yusuf Hilmi (23), pelaku penggelapan uang perusahan milik PT Sumber Alfariat Jaya, mengaku uang tersebut telah habis digunakan selama dalam pelarian. Selain digunakan untuk keperluan sehari-hari, uang sebesar Rp 45.573.000 itu untuk membayar hutang pinjaman online dan main game online skater.

Demikian ungkap Kapolsek Sagulung, Iptu Ardiyaniki melalui Kanit Reskrim Polsek Sagulung Iptu Muharka. "Barang bukti berhasil diamankan hanya sebuah handphone merk Vivo milik pelaku, sementara uang penggelapan sudah habis," kata Muharka, Senin (11/10/2021).

Dalam pemeriksaan sementara, pelaku merupakan pecandu judi game online skater. Selama dua bulan lebih pelarian, setiap hari pelaku kerap melakukan top up ratusan ribu untuk membeli chip.

"Pelaku ini tergila-gila dengan game online skater. Dia juga terlilit hutang pinjaman online," ujarnya.

Seperti diketahui, kejadian tindak pidana penggelapan yang dilakukan Yusuf Hilmi, karyawan Alfamart di Bukit Permata Blok Utama No. 1, Kelurahan Tembesi, Kecamatan Sagulung, terjadi pada Sabtu, 31 Juli 2021 lalu.

Pelaku ditangkap pada Kamis (7/10/2021), oleh Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Sagulung, setelah mendapatkan informasi keberadaan pelaku di wilayah Tiban Riau Bertuah, Kecamatan Sekupang.

Editor: Dardani