Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pasca Bentrok Berdarah di Hotel Planet Holiday

4 Jam Diperiksa, Tony Dicecar 25 Pertanyaan
Oleh : Hendra Zaimi/Dodo
Senin | 02-07-2012 | 16:44 WIB
planet-toni-usai-diperiksa.gif Honda-Batam
Tony Fernando Pakpahan didampingi kuasa hukumnya usai menjalani pemeriksaan di Polresta Barelang.

BATAM, batamtoday - Tony Fernando Pakpahan, tersangka dalam insiden bentrok berdarah di Hotel Planet Holiday menjalani pemeriksaan selama empat jam di Unit V (Ranmor) Satreskrim Polresta Barelang sebagai saksi terhadap enam orang tersangka dalam kelompok Basri, Senin (2/7/2012).


Pantauan batamtoday, Tony baru keluar dari ruang penyidikan sekitar pukul 15.15 WIB dengan ditemani oleh tiga kuasa hukumnya, Rudy Sirait, Roy Wright Hutapea dan Abdul Hakim yang selalu setia mendampinginya sepanjang pemeriksaan berlangsung.

"Ada sekitar 25 pertanyaan dalam waktu empat jam yang ditanyakan penyidik kepada saudara Tony," ujar Rudy.

Namun, lanjut Rudy, pertanyaan yang diajukan penyidik sangat tidak nyambung, sebab dalam kasus ini Tony diminta untuk memberikan seputar keberadaan kelompoknya sesaat sebelum terjadi insiden di parkiran Hotel Planet, padahal pemeriksaan ini sebenarnya untuk pemeriksaan terhadap enam tersangka dari kelompok Basri.

"Penyidik sempat menanyakan apakah Tony mengenali enam tersangka itu, namun Tony menjawab tak pernah mengenali mereka semua," lanjutnya.

Rudy menambahkan, dari sekian banyak orang yang ditunjukan penyidik dalam gambar dalam insiden berdarah itu, hanya Anton yang diduga penggerak massa dari kelompok Basri yang dikenalinya.

"Yang dikenali hanya Anton, sebab dia yang menggerakkan massa ketika pendudukan massa di lahan PT Hyundai," tambah Rudy.

Sebab, sosok Anton ini yang memiliki peran ekslusif dalam pergerakan massa di dua tempat dalam insiden ini, baik di lahan PT Hyundai Metal maupun ketika bentrok dan penganiayaan sehingga ada korban jiwa di parkiran Hotel Planet Holiday.

"Anehnya, penyidik mengatakan Anton statusnya DPO. Tetapi mengapa tak ada pemberitahuan dari pihak kepolisian seperti menyatakan status DPO kepada Tony dulu," terangnya.

Disinggung tentang keberadaan empat tersangka lainnya dari kelompok Tony, yakni Roy Purba, James Simanjuntak, Badlin dan Nirwan Pasaribu, Rudy mengatakan pihaknya telah mengajukan permohonan penangguhan penahananya namun hingga kini belum ada jawaban dari pihak kepolisian.

"Surat permohonan penangguhan penahanan terhadap mereka telah kita ajukan sekitar lima hari yang lalu, namun belum ada jawaban dari polisi," pungkas Rudy.