Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

PNS Penyeleweng Pupuk Subsidi Tidak Ditahan

Polisi Bintan Alihkan Pasal Penyelewengan ke Pemalsuan
Oleh : Agus/Charles/Dodo
Sabtu | 23-06-2012 | 10:50 WIB
kasatreskrim-polres-bintan.gif Honda-Batam

Kasat Reskrim Polres Bintan AKP Reonald Simanjuntak.

BINTAN, batamtoday - Diduga dibarter, Sat Reskrim Polres Bintan mengalihkan kasus penyelewengan pupuk bersubsidi menjadi kasus pemalsuan nama dan distributor pengecer. Selain menetapkan dua tersangka, masing-masing Baharudin satu tersangka Guntur Sutopo hingga saat ini, belum ditahan alias bebas berkeliaran dengan alasan kalau bersangkutan sedang mengikuti pelatihan.  

Kasat Reskrim Polres Bintan AKP Reonald Simanjuntak mengatakan tidak ditahannya, tersangka Guntur Sutopo yang juga merupakan Kepala Penyuluh Pertanian Ketahanan Pangan (KP3K) Dinas Pertanian Kabupaten Bintan, disebabkan yang bersangkutan saat ini masih mengikuti pelatihan.      

"Kami belum bisa menahan tersangka Guntur Sutopo, karena atas surat permohonan Pemerintah Kabupaten Bintan, yang meminta penangguhan penahanan terhadap tersangka, karena masih mengikuti pelatihan dari kantornya," ujar Reonald pada batamtoday saat dikonfirmasi, Jumat (22/6/2012) kemarin. 

Disinggung dengan pasal berapa dan UU apa tersangka Guntur Sutopo dijerat, mantan Kasat Reskrim Polres Natuna yang juga melakukan tebang pilih terhadap, tersangka Korupsi Beasiswa dari APBD ini, mengatakan, kalau pihaknya belum mengetahui dan tergantung pada pembuktian atas penyidikan yang anggotanya di Sat Reskrim Polres Bintan. 

Reonald juga menambahakan, untuk sementara tersangka Guntur Sutopo disangkakan, turut serta melanggar pasal 374 KUHP, penggelapan dan Pemberatan serta pasal 265 KUHP tentang pemalsuan surat sebagaimana yang disangkakan pada Baharuddin, Kepala Pusat Koperasi dan Distribusi (PKD) Bintan.        

Untuk lebih lanjut, tambah Reonal, sampai saat ini, pihaknya masih melakukan pemberkasan kasus tersebut dan telah memeriksa Guntur Sutopo sebagai tersangka serta mengirimkan SPDP kasus tersebut ke Kejaksaan Negeri Tanjungpinang.  

Anehnya, sesuai dengan UU Pertanian, dan Peraturan Menteri Perdagangan RI, nomor: 03/M-DAG/PER/2/2006  Tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk sektor pertanian, dua tersangka ini, seharusnya dapat dijerat dengan UU Perdagangan.   

Karena pihak PKD bersama oknum PNS dari Dinas Pertanian, menyalahgunakan pendistribusian pupuk, dengan memasukan pengecer fiktif pada daftar RDKK serta ingkar dari tugas dan tanggung jawabnya sebagai distributor pupuk di Kabupaten Bintan yang seharusnya bertanggungjawab atas kelancaran penyaluran pupuk bersubsidi dari lini III sampai dengan lini IV di wilayah tanggung jawabnya sesuai dengan prinsip 6 (enam) tepat yaitu tepat jenis, jumlah, harga, tempat, waktu dan mutu.

Kemudian, bertanggung jawab agar pupuk bersubsidi sesuai dengan jumlah dan jenisnya, saat sampai dan diterima oleh pengecer sesuai nama, alamat, dan wilayah tanggung jawabnya yang diajukan pada saat pembelian serta, menyalurkan pupuk bersubsidi hanya kepada pengecer yang ditunjuk sesuai dengan harga yang ditetapkan produsen.