Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Hakim, Jaksa dan Terdakwa Sependapat

Pelansir Solar, Diancam 5 Tahun Divonis 8 Bulan Penjara
Oleh : Roni Ginting/Dodo
Kamis | 21-06-2012 | 14:28 WIB

BATAM, batamtoday - Rozi (29) dan Ashari (51) terdakwa penyelewengan pelansir bahan bakar minyak jenis solar ilegal dijatuhi hukuman selama delapan bulan penjara dikurangi masa tahanan oleh Majelis Hakim PN Batam, Kamis (21/6/2012). Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut terdakwa hukuman penjara selama 10 bulan.

Dalam persidangan, Majelis Hakim yang dipimpin oleh Merriwaty, Riska dan Ranto Indrakarta mengatakan bahwa kedua terdakwa terbukti melakukan penyelewengan BBM jenis Solar dan melanggar UU nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Jo pasal 55 KUHP. 

"Terdakwa masing-masing dihukum 8 bulan penjara, denda Rp50 juta, subsider kurungan 2 bulan kurungan," kata Merry di persidangan. 

Ketika ditanyakan tanggapannya atas putusan tersebut, terdakwa  Rozi dan Ashari serta JPU Riski langsung sepakat dan sependapat dengan putusan tersebut.

"Kita menerima," ujar terdakwa. 

Seperti diketahui, dua pelansir bahan bakar minyak (BBM) ilegal jenis solar, ditangkap Polsek Lubukbaja di dua tempat berbeda. Mereka adalah Rozi dan Ashari. Rozi diciduk di BCS Mall, Selasa (21/2) dan Ashari dibekuk di SPBU Pelita, Selasa (14/2) lalu. Kedua tersangka mengaku hanya sebagai kurir. 

Rozi, pemilik mobil Nissan Pathfinder yang memodifikasi mobilnya untuk mengangkut BBM ilegal mendapatkan upah sebesar Rp600 ribu/trip. Setiap hari ia melansir sedikitnya 550 liter solar bersubsidi. Di mana 470 liter ditampung pada alat modifikasinya yang terletak di bagian belakang mobil. Sisanya disimpan di tangki mobil. 

Kedua tersangka dikenakan UU nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Jo pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.