Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polda Kepri Amankan Uang Rp 12 Juta dan SGD 16 Ribu dari Oknum PNS Terkena OTT
Oleh : Putra Gema
Kamis | 27-05-2021 | 19:56 WIB
teguh-dir-kepri.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Dirreskrimsus Polda Kepri, Kombes Pol Teguh Widodo. (Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Batam - Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Kepri mengamankan uang belasan juta rupiah dan belasan ribu SGD (Dolar Singapura) dari oknum PNS yang terkena operasi tangkap tangan (OTT) kasus ekspor udang ke Singapura.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri, Kombes Pol Teguh Widodo, membenarkan adanya operasi OTT terhadap salah seorang petugas Stasiun Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (SKIPM) Batam wilayah kerja Pelabuhan Sagulung berinisial WD.

"Iya benar, Jumat (21/5/2021) kemarin, di rumah makan kawasan KBC Batam Centre," kata Teguh, Kamis (27/5/2021).

Dijelaskan, WD diamankan atas dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau pungutan liar terhadap para pelaku usaha eksportir udang.

"Modus WD ini selaku petugas meminta sejumlah uang atas kegiatan ekspor udang ke Singapura di Kota Batam yang dilakukan pelaku ekportir udang. Satu eksportir dengan perhitungan Rp 10 ribu per satu fiber board (box)," ujarnya.

Lanjut Teguh, adapun modus yang dilakukan WD dengan memanggil para pelaku usaha, lalu meminta bagian yang dihitung per box. Jika tidak diikuti maka penandatangan SPM selalu ditunda-tunda.

"Sehingga bisa berdampak rusaknya barang milik pelaku usaha tersebut (udang jadi tidak segar lagi atau cepat busuk) dan ekspor menjadi terhambat, sehingga merugikan perusahaan milik pelaku usaha," tegasnya.

Dari OTT ini, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa amplop coklat berisikan uang tunai sebesar Rp 12.450.000, dan rekapitulasi ekspor udang. Ada juga tas tangan warna coklat berisikan uang tunai SGD 16.636, KTP, SIM, NPWP, STNK, 11 kartu ATM berbagai bank dan dokumen-dokumen terkait.

"Diharapkan peran serta masyarakat apabila mengetahui adanya pungutan liar (Pungli) yang terjadi pada setiap pelayanan publik untuk melaporkan kepada aparat penegak hukum atau Unit Pemberantasan Pungli Provinsi, Kabupaten atau Kota," tutupnya.

Editor: Gokli