Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Cabuli Anak di Bawah Umur, Oknum Pendeta di Batam Dituntut 12 Tahun Penjara
Oleh : Paskalis RH
Rabu | 19-05-2021 | 15:36 WIB
A-SIDANG-PENDETA-CABUL_jpg2.jpg Honda-Batam
Sidang online pembacaan surat tuntutan Perkara Pencabulan di PN Batam, Rabu (19/5/2021). (Foto: Paskalis RH)

BATAMTODAY.COM, Batam - Terdakwa Niko Paham, oknum pendeta di daerah Tanjunguncang, Kecamatan Batuaji, Kota Batam yang nekad mencabuli anak di bawah umur secara berkelanjutan, dituntut 12 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Batam.

Tuntutan 12 tahun terhadap terdakwa Niko Paham dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Immanuel Bahea melalui video teleconference, Rabu (19/5/2021).

Berdasarkan amar tuntutannya, terdakwa Niko Paham dinyatakan telah terbukti melakukan tindak pidana pencabulan secara berkelanjutan terhadap anak di bawah umur.

"Menyatakan terdakwa Niko Paham telah terbukti melanggar pasal 82 Ayat(1) UU RI No 17 tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, Jo Pasal 65 Ayat(1) KUHPidana," kata Jaksa Nuel, sapaan akrab Immanuel Baeha.

Selain melanggar pasal yang didakwakan, kata Nuel, ada beberapa hal yang memberatkan yakni terdakwa merupakan tokoh agama yang seharusnya memberikan contoh yang baik.

Selain itu, sebutnya, perbuatan terdakwa telah menimbulkan trauma dan rasa malu bagi korban serta keluarga.

Sementara hal yang meringankan adalah terdakwa bersikap sopan serta belum pernah dihukum.

"Menuntut agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Niko Paham dengan pidana penjara selama 12 tahun," tegas Nuel.

Selain pidana badan, Jaksa Nuel juga menuntut terdakwa dengan pidana denda sebesar Rp 100 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, sebutnya, akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan penjara.

Usai pembacaan surat tuntutan, majelis hakim yang diketuai Christo EN Sitorus didampingi Yoedi Anugerah didampingi Marta Napitupulu pun menunda persidangan selama dua minggu untuk pembacaan putusan.

"Berhubung minggu depan libur, sidang pembacaan putusan kita tunda hingga dua minggu," kata hakim Christo menutup persidangan.

Dijelaskan Jaksa Nuel dalam surat dakwaan, terdakwa Niko Paham merupakan tersangka kasus pencabulan terhadap Bunga (Bukan Nama Sebenarnya), seorang anak gadis berumur 16 tahun yang juga merupakan jemaatnya sendiri.

Kasus dugaan pencabulan yang dilakukan terdakwa, kata dia, bisa sampai ke Pengadilan setelah aparat kepolisian berhasil menangkap terdakwa di Jalan Bunga Trompet Kelurahan Selayang, Tuntungan, Medan, Sumatra Utara setelah beberapa lama menjadi DPO di Batam.

Kasus ini pertama kali terungkap, terang Nuel, setelah aparat kepolisian menerima laporan dari ibu korban, Erika Sirait ke Polsek Batuaji. Adapun korban pencabulan, sebut saja bernama NN, berumur 16 tahun.

Nuel mengungkapkan, aksi bejat yang dilakukan terdakwa kepada korban terjadi sekira bulan Oktober 2020 lalu di daerah Batuaji, Kota Batam.

"Kasus ini bisa terungkap setelah korban menceritakan kejadian itu kepada sang ibu, bahwa Ia dicium dan dipeluk oleh pelaku," imbuhnya.

Dari penuturan korban, lanjutnya, sang Ibu (Erika Sirait) lalu menanyakan ke korban apakah ada perbuatan lain yang dilakukan oleh pelaku selain memeluk dan menciuminya.

Atas desakan sang Ibu, akhirnya korban pun mengaku sudah disetubuhi oleh pelaku sebanyak tujuh kali di rumah pelaku sejak Januari hingga Juni 2020.

"Atas pengakuan korban, ibu korban bersama keluarganya yang lain melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Batuaji untuk ditindaklanjuti," tambahnya.

Mengetahui dirinya telah dilaporkan ke Polisi, sambungnya, terdakwa pun langsung melarikan diri ke berbagai tempat, diantaranya ke Bekasi, Jawa Barat dan ke Medan, Sumatera Utara.

"Karena terdakwa mencoba melarikan diri, polisi pun mulai melakukan pengejaran dan berhasil menangkap terdakwa di Medan, Sumatra Utara setelah sempat buron selama hampir 2 bulan," tutul Nuel.

Terdakwa berhasil ditangkap polisi di Medan, setelah sebelumnya kabur dari Kota Batam. Niko ditangkap jajaran Polresta Barelang bersama Polsek Batuaji pada Jumat (8/1/2021) lalu di Jalan Bunga Terompet, Medan Tuntungan, Sumatera Utara.

Editor: Dardani