Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kasus Perdata dan Pidana Pemalsuan Sertifikat Tana

Hakim Malah Kabulkan Gugatan Tergugat
Oleh : Charles/Dodo
Selasa | 19-06-2012 | 09:50 WIB

TANJUNGPINANG, batamtoday - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang menyatakan, menolak seluruhnya gugatan penggugat dalam hal ini Bandi, dan mengabulkan gugatan penggugat rekonvensi, Darno dan Noraida alias Siangkim, dalam gugatan Perdata nomor 46/Pdt.G/2011/PN.TI yang dilakukan Bandi melalui kuasa hukumnya, Urip Susanto SH.  

Dalam putusan yang dibacakan Ketua Majelis Morgan SH, T. Marbun SH dan Jariat Simarmata SH di PN Tanjungpinang, Senin (18/6/2012)hakim menyatakan menolak gugatan penggugat seluruhnya, terhadap tergugat I Darno dan tergugat II dalam hal ini, Noradia alias Siang Kim. 

Sebaliknya, hakim malah mengabulkan gugatan penggugat rekonvensi sebagian Darno dan Noraida alias Siang Kim atas kepemilikan tanah seluas 1.073 meter persegi, yang terletak di Jalan Engku Putri RT 04/RW IV, Kelurahan Tanjungpinang Timur sesuai dengan surat alas hak dan sertifikat kepemilikan nomor 1631/82/594.3/Tpi yang dikeluarkan BPN Tanjungpinang, pada 9 Februari 1982. 

"Menyatakan tanah penggugat rekonvensi (Darno Cs,) berdasarkan surat kepemilikan sertifikat nomor 1631/82/594.3/Tpi yang dikeluarkan BPN Tanjungpinang, pada 9 Februari 1982, sah milik penggugat rekonvensi," kata Majelis Hakim. 

Selain itu, majelis hakim juga menyatakan, penerbitan sirat sertfikat nomor 1943 yang dikeluarkan 17 oktober 2006 atas nama Bandi oleh tergugat VI dalam hal ini BPN, adalah melawan hukum, dan melanggar hak penggugat rekonvensi. Atas ditolaknya guatan penggugat atas tergugat I dan II sekaligus sebagai penggugat rekonvensi ini, Majelis Hakim juga menghukum tergugat rekonvensi untuk membayar biaya perkara. 

Sebelumnya, pelaksanaan gugatan ini, dilakukan Bandi melalui kuasa hukumnya Urip Santoso SH ke PN Tanjungpinang dengan tergugat I Darno, tergugat II Noraida, tergugat III Fitri, terggat IV Arifin, dan tergugat V Ferry A tergugat VI Edi Sujandi dan tergugat VI kantor BPN-RI. 

Kuasa Hukum Darno dan Nuraida alias Siang Kim, Hendi Davitra SH menyatakan, atas ditolaknya gugatan pengugat terhadap klienya, Darno dan Nuraida alias Siang Kim, secara jelas menyatakan, bahwa bukti-bukti pengugat yang berdasarkan surat pernyataan, secara jelas tidak membuktikan perolehaan hak atas tanah dan sertifikat Bandi tidak sah dan tidak berkekuatan hukum tetap, karena dikeluarkan dengan bukti yang tifdak sah-pula.

 

"Dengan putusan ini, penerbitan sertifikat penggugat (Bandi-red.) dinyatakan cacat hukum dan tidak berkekuatan hukum tetap, karena diperoleh dari bukti pengurusan sertifikat yang tidak sah," ujar Hendi. 

Dalam kesempatan itu Hendi Davitra juga mengatakan, dengan putusan perdata yang mengabulkan gugatan rekonvensi tergugat, menyiaratkan kalau penggugat dalam hak ini, Bandi memiliki sertifikat yang tidak sah, dan meminta penyidikan Polresta Tanjungpinang, yang menangani laporan pidana sebagaimana yang dilaporkan Darno Cs, atas dugaan pemalsuan surat dalam pengurusan sertifikat tanah di Jalan Engku Putri dapat ditindaklanjuti Polisi. 

"Sampai saat ini, kami mempertanyakan kinerja polisi, dalam hal proses penyelidikan yang dilakukan atas laporan yang dilakukan klien kami atas dugaan pemalsuaan sertifikat, tanah yang diklaim Bandi di lokasi lahan Darno," pungkasnya.