Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Setubuhi Putri Kandungnya, Ayah Bejat di Bintan Ditangkap Polisi
Oleh : Harjo
Kamis | 22-04-2021 | 18:06 WIB
ayah-bejat.jpg Honda-Batam
Kasat Reskrim Polres Bintan, AKP Dwi Harmoko (tengah) saat konfrensi pers pengungkapan kasus ayah setubuhi putri kandungnya, Kamis (22/4/2021). (Ist)

BATAMTODAY.COM, Bintan - Polres Bintan menangkap seorang ayah yang tega menyetubuhi putri kandungnya, sebut saja bunga 17 tahun. Ayah bejat itu, kini telah mendekam di sel tahanan Mapolres Bintan.

Kasat Reskrim Polres Bintan, AKP Dwi Hatmoko menyampaikan, ayah bejat itu ditangkap setelah adanya laporan polisi. Di mana, pelapor pada 22 Februari 2021 lalu, melihat tersangka mencoba menyetubuhi anak kandungnya sendiri.

"Stelah melihat aksi tersangka, pelapor sempat menanyakan kepada korban dan diakui sudah disetubuhi oleh ayahnya. Berdasarkan hal itu, pelapor membuat aduan ke Polres Bintan," jelas Dwi Hatmoko, Kamis (22/4/2021).

Dilanjutkan Dwi, pengakuan korban kepada pelapor, persetubuhan dengan ayah kandungnya terjadi pada Desember 2020 di ruang tamu rumah mereka. Saat itu, korban sedang tiduran di depan televisi dan tersangka langsung memaksa korban dengan ancaman bakal ditusuk dengan pisau.

"Korban tak berdaya melawan dan juga takut akan acaman dari tersangka," ujarnya.

Tersangka yang sudah ditangkap dan dijebloskan ke penjara dikenakan UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 64 KUHPindana, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Adapun barang bukti yang diamankan,berupa satu helai baju kaos lengan pendek warna Putih dengan lengan warna Pink, satu helai celana pendek warna Putih dengan garis warna Pink, satu helai celana dalam warna Ungu, dan satu helai celana dalam warna Abu-abu.

Editor: Gokli