Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Tak Terbukti Lakukan Penganiayaan Terhadap Imah

KPPAD Kepri Sampaikan Permintaan Maaf kepada Ronal
Oleh : Ali/Dodo
Kamis | 14-06-2012 | 11:29 WIB
damai-ronal.gif Honda-Batam

Komisioner KPPAD Erry Syahrial (Jaket Hitam), tengah kelurga Imah dan Melda Sari (baju hijau lengan panjang istri Briptu Ronal) saat perdamaian dan cabut perkara di PPA Polresta Barelang.

BATAM, batamtoday - Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Daerah Kepulauan Riau (KPPAD Kepri) meminta maaf kepada keluarga besar Ronaldi Achmad alias Ronal dan institusi Polri atas dugaan penganiayaan yang dilakukan keluarga anggoya Polri ini kepada pembantuanya saat itu, Nurbaidah alias Imah beberapa waktu lalu. 

Permintaan maaf atas nama kelarga Imah langusung disampaikan oleh Komisioner KPPAD Kepri, Erry Syahrial yang diterima Ronal dan Melda Sari, istrinya di ruang PPA Polresta Barelang, Rabu (13/6/2012) petang yang dihadiri penyidik PPA Brigadir Lesli. 

"Hari ini kami telah melakukan perdamaian antara KPPAD kepada keluarga Ronal serta insitusi Polri atas dugaan penganiayaan kepada Imah selama ini.  Setelah dilakukan gelar perkara oleh polisi, ternyata dugaan kami selama ini atas penganiaan yang diterima Imah selama bekerja di ruah keluarga Ronal tidak terbukti," ujar Erry Syahrial, yang juga dihadiri keluarga Imah. 

Erry mengatakan, melalui hasil penyidikan penyidik PPA Polresta Barelang hingga dilakukan gelar perkara dan melalui keterangan beberapa saksi ahli dari kedokteran yang diambil, bahwa Ronal tidak terbukti melakukan penganiayaan. sehingga, katanya, berdasarkan hasil tersebut maka KPPAD Kepri mencabut perkara. 

Dalam pertemuan tersebut, Imah yang berhalangan hadir karena masih dalam perawatan rumah sakit. Sebab dua hari yang lalu penyakit TBC yang dideritanya kambuh kembali.  

"Sore ini rencananya sudah bisa pulang. Setelah selesai perdamaian ini kami berencana akan menjemput Imah di rumah sakit. Kami juga akan menyerahkan sepenuhnya Imah kepada pihak keluarganya yang hadir saat ini. Selanjutnya Imah akan kembali ke kampung halamannya, Kuala Enok, Indragiri Hilir." katanya. 

Atas perdamaian yang dilakukan kedua belah pihak yang dihadiri oleh polisi, keluarga Ronal juga menyumbang uang sebesar Rp10,6 juta kepada Imah, berharap dengan uang tersebut dapat digunakan untuk biaya perobatan  selama dirawat di rumah sakit akibat TBC. 

Semantara itu, Brigadir Lesli selaku penyidik di unit PPA  Polresta Barelang menjelaskan, setelah dialakukan pemeriksaan kepada Imah yang dilakukan oleh saksi ahli dari kedokteran hingga dilakukan gelar perkara, Ronal tidak terbukti melakukan tindak kekerasan kepada Imah. 

"Setelah melalui beberapa tahap penyidikan hingga dilakukannya gelar perkara tidak adanya tanda-tanda penganiayaan di tubuh Imah, dan kasus ini tidak bisa dilanjutkan karena tidak memiliki unsur yang kuat," ujar Lesli. 

Dikatakan oleh Polwan penyidik cantik ini, bahwa TBC yang diderita oleh Imah selama ini bukan akibat sering tidur di lantai seperti yang disampaikan selama ini di pemberitaan media. Melalui hasil pemeriksaan dokter, tambahnya Imah terjangkit virus yang bisa menimbulkan penyakit TBC.