Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kades Gugat Bupati Karimun

Pemecatan Kades Urung Barat Dianggap Tak Berdasar
Oleh : Roni Ginting/Dodo
Selasa | 12-06-2012 | 13:11 WIB

BATAM, batamtoday - Gugatan M. Zali, Kepala Desa Urung Barat terhadap Bupati Karimun ke Pengadilan Tata Usaha Negara Tanjungpinang di Sekupang atas pemecatan sepihak menjalani persidangan kedua pada Selasa (12/6/2012) dengan acara pembacaan gugatan yang tidak dihadiri oleh pihak tergugat. 

Ahmad Fakih Rambe, SH, penasehat hukum penggugat usai persidangan yang digelar secara tertutup mengatakan bahwa persidangan pembacaan gugatan dengan tergugat Bupati Karimun dengan nomor perkara 08/V/07/G/2012/PTUN-TPI. Sidang dipimpin oleh Majelis Hakim Yustan Abityohib, SH, Sudarsono dan Andi Noviandri dengan panitera Anditiawarman Basrul. 

"Tadi pembacaan gugatan yang tidak dihadiri oleh tergugat. Memeriksa materi gugatan dari kita," kata Ahmad. 

Dalam persidangan tadi, lanjutnya, Majelis memerintahkan kepada Panitera agar melakukan pemanggilan kembali kepada tergugat. 

"Minggu depan masih dilakukan pemeriksaan jawaban dari tergugat," lanjutnya. 

Adapun gugatan yang dilakukan kliennya akibat pemecatan yang dianggap sepihak oleh Bupati Karimun terhadap Kepala Desa Urung Barat M. Zali. Pasalnya pemecatan tersebut tidak memiliki dasar dan prematur karena tanpa dilakukan pembinaan terlebih dahulu. Kesalahan akibat keterlambatan pembayaran insentif RT/RW selama tiga hari. 

"Padahal keterlambatan tersebut bukan disengaja, melainkan ada alasan logika nalar dan logika hukumnya, dia sedang ke Tanjungpinang. Selain itu dananya terlambat datang dari Bagian Keuangan Pemkab Karimun," terangnya. 

Selain itu, tidak ada dilakukan pemanggilan terhadap pihak-pihak oleh Bupati sebelum dilakukan pemecatan terhadap Kepala Desa. Seharusnya dipanggil pihak terkait untuk dikonfirmasi, bukan langsung main pecat saja. 

"Semestinya perlu diingatkan dan dibina. Selain itu ada dilakukan pemalsuan tandatangan masyarakat oleh pihak tertentu yang menyatakan setuju dengan pemberhentian tersebut. Saksi-saksi dan pembuktian sudah kita siapkan," tuturnya. 

Akan tetapi permasalahan tersebut langsung dibawa ke DPRD Kabupaten Karimun tanpa pernah memanggil untuk hearing. Lalu mengajukan ke Bupati dan dipecat. Dasar pemecatan suka tidak sesuai yakni pasal 45 perda tentang tugas dan wewenang kepala desa. Seharusnya berdasarkan Pasal 47 tentang pemberhentian Kepala Desa.

"Mereka telah melangkahi aturan yang ada," tegasnya.