Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Terbelit Kasus Penggelapan, Bos Kapal Diperiksa Polda Kepri
Oleh : Hadli
Senin | 01-03-2021 | 18:52 WIB
wadir-krimum-polda-kepri.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Wadireskrimum Polda Kepri, AKBP Ruslan Abdul Rasid. (Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Batam - Direktur PT Asia Samudra Hokindo, H alias SS, diperiksa Polda Kepri terkait dugaan tindak pidana penggelapan, Senin (1/3/2021).

Kuasa hukum H alias SS, Linda Therasia, membenarkan kliennya sedang dalam pemeriksaan. Namun dia belum bersedia banyak bicara, karena harus minta izin kepada kliennya terlebih dahulu.

"Baru selesai (diperiksa), nanti aja ya kami rundingkan dulu," kata Linda yang dianggukkan oleh H alias SS saat akan beranjak meninggalkan Polda Kepri, Senin sore.

Informasi yang diperoleh, laporan polisi nomor LP-B/13/1/2021/SPKT Polda Kepri masuk pada Selasa (26/01/2021). Laporan polisi tersebut dilayangkan oleh J.

J yang ditemui di Mapolda Kepri mengaku merupakan pihak penyewa kapal kargo milik PT Asia Samudra Hokundo. Kapal DBS 03 yang disewa tanpa batas perjanjian itu digunakan dan telah berada di Vietnam.

Namun, kapal berbendera Indonesia itu tidak bisa kembali ke Tanah Air lantaran izin kapal tersebut telah mati alias belum diperpanjang.

"Saya diminta untuk mengirimkan uang pajak 10 persen dari harga sewa kapal Rp 300 juta per bulan. Jadi saya kirimkan Rp 30 juta. Uang Rp 30 juta yang diminta katanya untuk pengurusan izin kapal," ujarnya.

Ia mengatakan, memang tidak ada batas waktu dalam perjanjian sewa menyewa. Namun karena kesepakatan dia telah mendepositokan uang sebesar Rp 300 juta.

"Kami sudah mengalami banyak kerugian sepanjang izin kapal mati. Misalnya tidak bisa melakukan aktivitas bongkar muat dan lego jangkar. Tetapi kami tetap harus membayar setiap bulannya sementara izin kapalnya belum ada," ucapnya.

Ia mengatakan, bagaimana bisa izin kapal mati namun tetap harus membayar sewa kapal setiap bulannya. Sementara kapal tidak bisa bergerak dari Vietnam.

"Karena kami tidak bersedia bayar uang sewa yang diminta, karena menang kapal tidak bisa bergerak, deposit dan uang yang katanya untuk pengurusan izin diambil," tuturnya.

Selain itu, kata J, kapal yang tengah berada di Vietnam ditarik H alias SS ke Tanah Air. J mengatakan, kapal itu bergerak tanpa dilengkapi dokumen yang lengkap.

"Uang deposit dan uang urus izin kapal ditarik, kapal juga ditarik. Maka itu kami laporkan ke Polda Kepri," ujarnya.

Wadir Reskrimum Polda Kepri, AKBP Ruslan Abdul Rasid dikonfirmasi membenarkan telah melakukan pemeriksaan kepada H alias SS atas dugaan penggelapan. "Kasusnya masih sidik. Nanti kalau sudah ada perkembangannya akan disampaikan," ucapnya singkat.

Editor: Gokli