Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polres Karimun Amankan Pelaku Karhutla di Guntung Punak, Meral Barat
Oleh : Freddy
Minggu | 28-02-2021 | 17:34 WIB
pelaku_karhutla_karimun.jpg Honda-Batam
Pelaku Karhutla di Guntung Punak, Meral Baral, Karinun (Foto: Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Karimun - Seorang pemuda berinisial I (39) tertangkap tangan oleh tim Satuan tugas (Satgas) Karhutla Polres Karimun sedang membakar lahan di daerah Guntung Punak, Kecamatan Meral Barat, Kabupaten Karimun, Sabtu (27/2/2021).

Akibat perbuatannya, menyebabkan kebakaran hutan dan lahan yang cukup luas tersebut, pemuda berinisial i harus berurusan dengan hukum.

Kapolres Karimun, AKBP Muhammad Adenan, mengatakan, sebelumnya Petugas Satgas Karhutla Polres Karimun Polda Kepri menerima informasi terjadi kebakaran hutan dan lahan diwilayah Guntung Punak, Kelurahan Darusalam, Kecamatan Meral Barat, Kabupaten Karimun Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) yang terjadi pada hari Sabtu (27/02/2021).

Ia menjelaskan, saat tim satgas Karhutla Polres Karimun turun ke lokasi untuk mencari tahu kebenaran informasi adanya kebakaran, petugas memergoki seorang warga yang diketahui berinisial I (39) sedang membakar lahan.

"Akibat ulah pelaku yang menyebabkan kebakaran hutan yang cukup luas ,lahan hutan seluas 3 hektar menjadi rusak," kata Adenan dalam siaran persnya, Minggu (28/2/2021).

Menurut Kapolres Karimun, adapun motif pelaku melakukan bakar lahan masih kita dalami dan barang bukti sudah kita amankan 2 unit cangkul, 1 bilah parang dan 1 buah pemantik, kini pelaku dalam proses penyidikan oleh Unit Tipiter Satreskrim Polres Karimun.

Kapolres mengungakapkan, dalam kasus ini Pelaku disangkakan Pasal 78 UU No. 41 Thn 1999 tentang Kehutanan Pasal 108 Jo Pasal 69 Ayat (1) huruf h UU RI No 32 Thn 2009 tentang Perlindungan & Pengelolaan Lingkungan Hidup atau Pasal 187 atau 188 KUHPidana.

Hal ini juga sudah sering kita sosialisasikan, bahwa membakar lahan itu melanggar undang-undang, hukumannya bisa 10 tahun sama denda Rp 10 miliar.

Diterangkan Kapolres Muhammad Adenan untuk mencegah dan mengantisipasi Karhutla , pihaknya tidak henti-hentinya mensosialisaikan kepada warga.

Namun, masih saja terjadi aksi bakar lahan dan tertangkap tangan oleh Tim Satgas Karhutla Polres karimun dan harus berurusan dengan hukum.

Ediitor: Surya