Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kejar Target, Samsat Batuaji Kerahkan Tim Penagih Pajak Kendaraan Bermotor ke Rumah-rumah
Oleh : Irwan Hirzal
Kamis | 25-02-2021 | 10:13 WIB
kepala-samsat-batuaji12.jpg Honda-Batam
Kepala UPT Samsat Batuaji, Riko Juniady. (Irwan Hirzal/BTD)

BATAMTODAY.COM, Batam - Samsat Batuaji yang menaungi 5 kecamatan seperti Batuaji, Sagulung, Sei Beduk, Bulang serta Galang mengerahkan tim penagih pajak kendaraan bermotor (PKB) dari rumah ke rumah.

Tim penagih pajak kendaraan bermotor juga langsung mengantarkan surat pemberitahuan ke rumah masyarakat yang menunggak kendaraannya yang dibentuk 2 tim penagih dari Samsat Batuaji.

Tim penagih itu pun langsung dilengkapi dengan identitas serta memakai kendaraan kantor. Tim itu pun juga langsung dibagi dua tim secara menyebar membawa surat pemberitahuan.

Hal itu pun dilakukan setiap setahun sekali, dan dibarengi dengan pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

"Yang bersangkutan belum membayar pajak ke Samsat, kami akan mengirimkan surat imbauan untuk membayar pajak kendaraannya ke rumah-rumah," jelas Kepala UPT Samsat Batuaji, Riko Juniady saat dikonfirmasi beberapa waktu lalu.

Surat imbauan itu, nantinya akan langsung dikirimkan oleh tim penagih kepada para pemilik kendaraan sekaligus mengimbau agar pajak kendaraannya motornya dibayarkan.

"Karena penagihan aktif ini menyangkut himbauan dan penekanan bagi penunggak pajak kendaraan, hal ini sangat berpengaruh bagi penyerapan target PKB Batuaji," tegasnya.

Bagi para pemilik kendaraan yang menerima surat pemberitahuan tersebut, Riko pun mengimbau segera melakukan pembayaran pajak kendaraannya. Bila tidak, selain tidak teregistrasi tentunya akan dikenakan sanksi denda setiap 1 bulan keterlambatan.

Soal cara pembayarannya katanya lagi, bisa manfaatkan berbagai layanan pembayaran pajak kendaraan yang telah disediakan Samsat kota Batam. Mulai dari datang langsung ke kantor Samsat Batuaji, serta Samsat Keliling.

"Untuk tahun ini, kita menargetkan pencapaian pajak kendaraan bermotor sebesar Rp 24.814.308.509 belum termasuk APBD-P," pungkasnya.

Editor: Yudha