Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Dua Penyalur TKI Ilegal ke Singapura dan Dubai Terancam 10 Tahun Penjara
Oleh : Paskalis Rianghepat
Jumat | 19-02-2021 | 12:04 WIB
sidang-online113.jpg Honda-Batam
Sidang Online di PN Batam. (Paskalis RH/BTD)

BATAMTODAY.COM, Batam - Terdakwa Dewi Fatma dan Fitria Amir, penyalur Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Singapura dan Dubai secara ilegal, terancam 10 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Batam.

Ancaman pidana penjara terhadap kedua terdakwa, disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Herlambang saat membacakan surat dakwaan melalui video teleconference di PN Batam, Rabu (17/2/2021).

Dihadapan ketua majelis hakim Christo EN Sitorus didampingi Marta Napitupulu dan Yoedi Anugrah, Jaksa Herlambang mengatakan bahwa perkara penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) terungkap setelah petugas kepolisian Polda Kepri mendapatkan informasi tentang adanya calon PMI yang hendak diberangkatkan ke Singapura dan Dubai.

Atas informasi itu, kata Herlambang, polisi kemudian melakukan penggerebekan di rumah terdakwa Dewi Fatam di Perumahan Muka Kuning Paradise, Blok S No.26, Batuaji, Kota Batam yang digunakan sebagai tempat penampungan para calon pekerja migran Indonesia (PMI) sebelum di berangkatkan ke Luar Negeri.

"Dari penggerebekan itu, polisi berhasil mengamankan Dewi Fatma dan Fitria Amir serta Sepuluh orang calon PMI yang hendak di berangkatkan ke Singapura dan Dubai secara Ilegal," kata Herlambang.

Usai penangkapan, kata dia, diketahui bahwa para calon PMI yang hendak diberangkatkan berasal dari berbagai daerah di Indonesia serta tidak memiliki dokumen lengkap yang dipersyaratkan.

"Para PMI yang hendak diberangkatkan ternyata tidak memiliki dokumen resmi. Mereka tidak terdaftar dan tidak memiliki nomor kepesertaan Jaminan Sosial yang resmi," ujarnya.

Dalam aksinya, ungkap Herlambang, kedua terdakwa melakukan perekrutan calon PMI dari luar Batam melalui iklan yang diposting di media sosial (Medsos) Facebook. Saat tiba di Batam, sebutnya, para PMI ini ditampung oleh terdakwa Dewi Fatma di rumahnya.

Setelah sampai di tempat penampungan, terangnya, terdakwa Dewi Fatma lalu menghubungi terdakwa Fitria Amir untuk mengurus dokumen keberangkatan para pekerja migran berupa passport dan tiket kapal ke Singapura.

"Rencananya, semua calon PMI ini akan diberangkatkan ke Singapura dan Dubai sebagai Asisten Rumah Tangga (ART) atau Pembantu Rumah Tangga (PRT)," terangnya.

Dalam melakukan aksi ini, terdakwa Dewi Fatma mendapatkan fee dari terdakwa Fitria Amir sebesar Rp 2 juta untuk setiap satu calon PMI yang berhasil direkrut dan diberikan secara cash atau tunai.

"Atas perbuatannya, kedua terdakwa dijerat dengan Pasal 81 Jo Pasal 69 UU RI No 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran, Jo Pasal 55 ayat (1) ke - 1 KUHPidana," pungkasnya.

Usai pembacaan surat dakwaan, majelis hakim pun menunda persidangan dan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi.

Editor: Yudha