Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Hindari Pedagang Nakal, Disperindag Lingga akan Tera Ulang Alat Ukur
Oleh : Wandy
Rabu | 17-02-2021 | 09:56 WIB
kadisperindag-lingga1.jpg Honda-Batam
Kepala Bidang Perdagangan DPPK dan UKM Kabupaten Lingga Razwin. (Wandy/BTD)

BATAMTODAY.COM, Lingga - Dinas Perdagangan Perindustrian Koperasi Dan UKM (DPPK dan UKM) Kabupaten Lingga akan melakukan tera ulang terhadap berbagai alat ukur dengan standar yang sudah ditentukan.

Hal tersebut guna melindungi konsumen dari kecurangan pedagang yang mempermainkan alat ukur atau timbangan.

Dijelaskan Kepala Bidang Perdagangan DPPK dan UKM Kabupaten Lingga Razwin menyebutkan, ketentuan tersebut juga berdasarkan UU nomor 23 Tahun 2004. Dimana selama ini tera timbangan dilakukan pemerintah provinsi.

"Namun untuk tahun ini kita sudah memiliki tenaga ahli yang bersertifikasi untuk melakukan tera timbangan. Dalam waktu dekat unit meteorologi legal Kabupaten Lingga akan dibentuk," kata Razwin, Selasa (16/2/2021).

Razwin menuturkan untuk, kedepannya apabila sudah ada kantor UPT Metrologi Legal pengecekan atau tera ulang terhadap alat ukur bisa dilakukan sewaktu-waktu. Dengan begitu pihak yang akan melakukan pengecekan alat ukur bisa terlayani dengan baik.

"Saat ini kami tinggal menunggu stempel dan sertifikasi untuk petugas yang akan melakukan tera ulang timbangan. Setelah itu keluar kami akan melakukan jemput bola tera ulang timbangan di 13 Kecamatan yang ada di Lingga," tutur Razwin.

Menurutnya, selain memudahkan masyarakat dan pedagang, nantinya akan ada kontribusi daerah terhadap tera ulang yang dilakukan ini. Kontribusi tersebut merupakan pendapatan asli daerah bukan pajak yang besarnya di tentukan oleh Peraturan Daerah (Perda).

"Semoga dengan adanya kontribusi dari tera ulang ini dapat membantu peningkatan PAD Lingga," tutupnya.

Editor: Yudha