Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Satres Narkoba Polres Tanjungpinang Ringkus Seorang Pria Pembawa Sabu
Oleh : Syajarul Rusydy
Sabtu | 13-02-2021 | 15:20 WIB
A-PENGEDAR-SABU-PINANG.jpg Honda-Batam
RIS saat diringkus polisi di Tanjungpinang. (Foto: Ist)

BATAMTODAY.COM, Bintan - Pria berisnisial RIS tak dapat mengelak saat diringkus polisi saat melakukan aksinya mengedarkan sabu. Satu paket nakroba jenis sabu sabu dari saku celananya menjadi barang bukti.

Kasat Narkoba Polres Tanjungpinang AKP Ronny B mengatakan, RIS diamanakan setelah pihaknya mendapat informasi dari masyatakat, bahwa ada seorang laki laki yang di duga kuat memilik narkoba jenis sabu sabu.

"Dari informasi itu, Jumat (05/02/2021) sekira pukul 19.30 wib di jalan Ruko Belakang Perum Villa Kuantan Jalan Kuantan Kota Tanjungpinang kita berhasil mengamankan tersangka," beber Ronny. Sabtu (13/2/2021).

Dari tangan tersangka ditemukan satu paket sabu, satu lembar kertas tisu, satu buah HP Vivo warna biru beserta kartu di dalamnya, dan 1 unit Ranmor Suzuki Satria Fu.

"Pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Tanjungpinang guna kepentingan Penyelidikan dan Penyidikan lebih Lanjut," terang Kasat Res Narkoba AKP.Ronny B

Atas perbuatannya pelaku akan di jerat pasal Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 (Lima) tahun.

Editor: Dardani