Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Terjerat Kasus Narkoba Lagi, Irvan Dituntut 12 Tahun Penjara
Oleh : Paskalis RH
Jumat | 12-02-2021 | 15:11 WIB
A-PENGEDAR-SABU-BATAM_jpg2.jpg Honda-Batam
Suasana sidang Online di PN Batam. (Foto: Paskalis RH)

BATAMTODAY.COM, Batam - Resedivis kasus narkoba yang baru keluar dari penjara beberapa waktu lalu, Irvan Nurdi, kembali dituntut 12 tahun penjara lantaran kembali mengedarkan sabu.

Ia kembali disidang oleh majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam secara online melalui vidio teleconfrence. Agendanya adalah pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Herlambang.

Dalam tuntutanya, JPU Herlambang menegaskan, jika perbuatan yang dilakukan Irvan tak ada alasan pemaaf. Sebagaimana diatur dalam pasal 114 ayat 2 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika.

"Terdakwa dengan sengaja menyimpan, memiliki, mengedarkan narkotika golongan 1 bukan tanaman," kata Herlambang saat membacakan surat tuntutan dari Kantor Kejaksaan Negeri Batam.

Menurut Herlambang, hal yang memberatkan terdakwa adalah tidak mendukung program pemerintah dalam hal pemberantasan narkoba. Ditambah terdakwa merupakan resedivis kasus yang sama dan belum lama ini keluar dari penjara untuk menjalani hukuman.

"Hal yang memberatkan terdakwa sudah pernah dihukum dalam kasus yang sama. Hal meringankan, terdakwa bersikap sopan," terang Herlambang.

Karena ketentuan pasal 114 UU Narkoba telah terbukti, lanjutnya, maka sudah seharusnya terdakwa dijatuhi hukuman setimpal dengan perbuatannya.

"Menuntut agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan hukuman terdakwa Irvan Nurdin dengan pidana 12 tahun penjara, mewajibkan terdakwa membayar denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara," terang Herlambang.

Atas tuntutan itu, Irvan meminta keringanan dan kembali berjanji tak akan mengulangi perbuataanya.

"Yang mulia, saya mohon keringanan hukuman. Saya sangat menyesali perbuatan saya," pinta terdakwa Irvan.

Mendegar pembacaan surat tuntutan dan pledoi dari terdakwa, Majelis hakim yang dipimpin Christo Sitorus pun menunda sidang hingga minggu depan dengan agenda putusan.

Diketahui, Irvan kembali ditangkap di daerah Sagulung saat akan mengedarkan sabu. Darinya, polisi mengamankan 1 paket serbuk krisral diduga sabu seberat 91 gram dan timbangan digital.

Editor: Dardani