Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Curi Bunga Keladi, Dua Remaja di Karimun Kembali Ditangkap Polisi
Oleh : Freddy
Jumat | 12-02-2021 | 09:08 WIB
curi-bunga-keladi1.jpg Honda-Batam
Ekspose kasus pencurian bunga keladi di Mapolres Karimun. (Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Karimun - Tak pernah kapok, dua remaja inisial FK(16) dan GR (16) kembali ditangkap tim Bison Satreskrim Polres Karimun kasus pencurian bunga, Kamis (11/2/2021).

Pelaku ditangkap polisi karena melakukan pencurian tanaman bunga keladi di rumah AP dan K, Jalan Telaga Riau RT 004 RW 005 Kelurahan Sei Lakam Kecamatan Karimun pada Selasa (9/2/2021) lalu sekira pukul 03.00-04.00 WIB.

Setelah dilakukan penelusuran, polisi kemudian menangkap lagi EH (39) yang merupakan otak pelaku atau orang yang menyuruh FK dan GR untuk mencuri.

"Sebelumnya di bulan Januari keduanya pernah melakukan aksi sama melakukan pencurian di Kampung Harapan Kecamatan Tebing dan di Jalan Telaga Tujuh Kecamatan Karimun," ungkap Kasat Reskrim Polres Karimun AKP Herie Pramono, dalam siaran pers, Jumat (12/2/2021).

Herie Pramono menyebutkan otak pelaku aksi pencurian menyuruh kedua pelaku lainnya yang masih dibawah untuk melakukan aksi pencurian tersebut.

"Dari keterangan yang kita dapatkan dari hasil pemeriksaan kedua pelaku FK dan GR hanya saling kenal dengan pelaku EH dengan dengan iming-iming imbalan upah sebesar Rp 15.000,- (lima belas ribu rupiah) perpohon hasil kejahatan yang dilakukan oleh pelaku," ungkapnya.

Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 363 Ayat 3e dan 4e K.U.H.Pidana dengan ancaman penjara 7 tahun dan Pasal 363 Yo Pasal 55 K.U.H.Pidana dengan hukuman penjara sama dengan hukuman pokok.

Editor: Yudha