Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Ingin Dapat Subsidi KPR Rp 40 Juta, Ini Syaratnya
Oleh : Redaksi
Rabu | 10-02-2021 | 12:52 WIB
subsidi-KPR1.jpg Honda-Batam
Ilustrasi.

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Pemerintah mengucurkan subsidi kredit kepemilikan rumah (KPR) hingga Rp 40 juta. Bantuan tersebut disalurkan melalui PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk dengan skema Kredit Pemilikan Rumah Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (KPR BP2BT).

Direktur Consumer and Commercial Lending Bank BTN Hirwandi Gafar mengatakan melalui skema tersebut, masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dapat memiliki hunian dengan subsidi KPR hingga Rp 40 juta dari pemerintah. Bantuan tersebut akan mengurangi nilai angsuran KPR.

"Kami berterima kasih atas kepercayaan pemerintah melalui Kementerian PUPR kepada Bank BTN. Kami berkomitmen untuk menyalurkan seluruh alokasi tersebut dengan mengandalkan infrastruktur pembiayaan perumahan BTN yang kuat di seluruh Indonesia," kata Hirwandi dikutip Rabu (10/2/2021).

BTN juga telah merancang fitur graduated payment mortgage (GPM) dalam KPR BP2BT, termasuk subsidi KPR. Fitur yang diluncurkan pada tahun lalu tersebut menawarkan keringanan angsuran berjenjang dengan suku bunga fixed sebesar 10% selama tiga tahun pertama.

Untuk pemilikan hunian tersebut, KPR BP2BT juga memberikan bantuan uang muka sebesar 45% dari harga rumah atau maksimal Rp 40 juta. Kemudian, uang muka mulai 1% dan tenor kredit hingga 20 tahun.

Hirwandi menjelaskan batasan harga hunian yang bisa menggunakan KPR BP2BT akan bergantung pada zona lokasi yang ditetapkan Kementerian PUPR. Rinciannya sebagai berikut:

- Rumah tapak: Rp 150 juta-Rp 219 juta
- Rumah susun: Rp 288 juta-Rp 385 juta
- Rumah swadaya: Rp 120 juta-Rp 155 juta

Sesuai aturan yang ditetapkan Kementerian PUPR, masyarakat yang bisa mengakses skema subsidi KPR Rp 40 juta yakni:

- Belum memiliki rumah
- Belum pernah mendapatkan subsidi atau bantuan perumahan dari pemerintah
- Wajib memiliki tabungan di Bank BTN selama minimal 3 bulan

Kemudian, ada batasan penghasilan yang ditetapkan untuk bisa menikmati fasilitas KPR tersebut, baik sendiri maupun bersama pasangan. Kementerian PUPR mengatur nilai penghasilan itu sesuai dengan zona wilayah yaitu Rp 6 juta-Rp 8,5 juta.

Sumber: Detik.com
Editor: Yudha