Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Dua Tersangka Korupsi BUMD Bintan Dijebloskan ke Penjara
Oleh : Syajarul Rusydy
Kamis | 14-01-2021 | 20:07 WIB
ekspos-2-tks-korupsi.jpg Honda-Batam
Kejari Bintan saat merilis penetapan tersangka korupsi di PT BIS (BUMD) serta penyitaan barang bukti uang, beberapa waktu lalu. (Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Bintan - Kejaksaan Negeri Bintan menjebloskan dua tersangka korupsi di PT Bintan Inti Sukses (BUMD), yakni Risalasi selaku mantan Direktur dan Teddy Ridwan selaku Kepala Divisi Keuangan, ke Rutan Tanjungpinang, Rabu (13/1/2021).

Kasi Pidsus Kejari Bintan, Senopati menjelaskan, tersangka Teddy Ridwan sebelumnya keluar dari penjara lantaran terpapar Covid-19. Namun, setelah dinyatakan sembuh, yang bersangkutan pun kembali dijebloskan ke Rutan.

Sebelum hadir ke Kantor Kejari Bintan, sambung Senopati, tersangka dengan penasehat hukum sempat memberikan surat kepada Kejaksaan.

"Surat itu berupa surat kontrol dengan nomor : RAT-SKP/12021/000974 sebagai Dokter yang memeriksa yang berada di RS RAT Tanjungpinang mendiagnosa utama tersangka menderita peradangan paru-paru dan menganjurkan tersangka untuk dirawat jalan," sebut Senopati.

Namun, Kejari Bintan memohon bantuan pemeriksaan kesehatan dan pemeriksaan Covid-19 ke Dinas Kesehatan Bintan untuk memastikan kondisi kesehatan tersangka. "Tersangka langsung dilakukan pemeriksaan kesehatan serta pemeriksaan Covid-19 oleh dokter di UPTD Puskesmas Toapaya," kata Senopati.

Adapun hasilnya tersangka dalam keadaan sehat. Sedangkan hasil Rapid Test Antigen yang dilakukan terhadap tersangka dinyatakan negatif Covid-19.

"Saat itu juga kita langsung membawa tersangka ke kentor untuk pemeriksaan oleh penyidik," terangnya.

Lanjut Senopati, setelah pemeriksaan selesai, penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka sesuai pasal 20 ayat (1) KUHAP. "Tersangka ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Tanjungpinang. Kemarin tersangka sudah diterima oleh pihak Rutan Tanjungpinang dalam keadaan baik dan sehat," ungkapnya.

Sebelumnya, hasil penyidikan Kejari Bintan menemukan dugaan penyimpangan dalam program investasi jangka pendek tahun 2016-2017 di PT BIS. Di mana, BUMD ini menggulirkan dana pinjaman kepada 6 perusahaan swasta, namun dana tersebut justru tidak dikembalikan, sehingga menyebabkan kerugian sebesar Rp 1,7 miliar.

Pengambilan keputusan direksi itu diduga tanpa persetujuan dewan komisaris.

Editor: Gokli