Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Curi Kabel Milik Telkom, Hendra Divonis 2 Tahun Penjara
Oleh : Paskalis RH
Rabu | 13-01-2021 | 17:20 WIB
vonis-kabel.jpg Honda-Batam
Proses sidang online pembacaan putusan perkara pencurian kabel Telkom di PN Batam, Rabu (13/1/2021). (Foto: Paskalis RH)

BATAMTODAY.COM, Batam - Hendra Sidebang, terdakwa kasus pencurian kabel tembaga milik PT Telkom Wifel Riau Kepulauan, divonis 2 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Rabu (13/1/2021).

"Mengadili, menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Hendra dengan pidana penjara selama 2 tahun penjara," kata hakim Christo EN Sitorus saat membacakan amar putusan melalui video teleconference di PN Batam.

Hukuman yang dijatuhkan majelis hakim, ternyata lebih ringan 6 bulan dari tuntutan jaksa Dedi Simatupang yang sebelumnya menutut agar terdakwa dihukum dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan kurungan penjara.

Sebelum membacakan amar putusan, majelis hakim pun menguraikan beberapa pertimbangan yakni hal memberatkan dan meringankan. Hal memberatkan, kata Christo, akibat perbuatan terdakwa PT Telkom Wifel Riau Kepulauan mengalami kerugian sebesar Rp 50 juta.

Sementara hal meringankan, tambahnya, terdakwa bersikap sopan, selalu kooperatif dan mengakui perbuatannya serta belum pernah dihukum. Selain itu, ungkapnya, perbuatan terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

"Menyatakan terdakwa Hendra Sidebang telah terbukti melanggar pasal 363 Ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHPidana," kata hakim Christo didampingi Yoedi Anugrah dan Marta Napitupulu.

Menanggapi vonis yang dijatuhkan majelis hakim, terdakwa langsung menyatakan menerima putusan tersebut. "Atas putusan ini, saya menyatakan menerima yang mulia. Saya tidak akan melakukan upaya hukum lainnya," kata terdakwa Hendra.

Dijelaskan dalam surat dakwaan, terdakwa Hendra Sidebang merupakan otak dari pencurian kabel milik Telkom. Bersama ke-10 rekannya yang lain (dituntut dalam berkas terpisah), terdakwa Hendra Sidebang berhasil ditangkap saat tengah melancarkan aksi pencurian dikawasan Nagoya, Kota Batam.

"Terdakwa bersama teman-temannya ditangkap saat tengah melakukan aksi pencurian kabel milik Telkom di Jalan Imam Bonjol sebelah Apartemen Harmoni, Kecamatan Lubukbaja, Kota Batam sekira bulan September lalu," kata jaksa Dedi saat membacakan surat dakwaan melalui video teleconference di PN Batam beberapa waktu lalu.

Modus yang yang dilakukan para terdakwa sebelum melakukan aksi pencurian adalah dengan cara membuka tutup mainhole dengan menggunakan satu buah linggis yang telah di persiapkan sebelumnya.

Setelah tutup manhole terbuka, kata dia, para terdakwa kemudian masuk dan memutuskan kabel Telkom dengan menggunakan satu buah kapak, lalu mengikatkan besi seling di kabel dan dikaitkan ke rantai.

Ketika sudah terkait, terangnya, para terdakwa lalu menarik kabel Telkom dengan menggunakan lori, hingga kabel keluar dari manhole. Pada saat kabel telah keluar, sebutnya, para terdakwa secara bergantian memotong kabel telkom tersebut dengan menggunakan kapak dan palu.

"Dalam melakukan aksinya, para terdakwa mempunyai tugas dan peranan yang berbeda. Ada terdakwa yang bertugas mengatur arus lalu lintas dan ada yang menarik kabel serta memotongya," ungkapnya.

Usai terpotong, lanjutnya, potongan kabel itu lalu diangkat dan dimasukkan kedalam bak lori untuk dijual. Adapun kabel yang dicuri para terdakwa, katanya lagi, sepanjang 100 meter. "Perbuatan para terdakwa, mengakibatkan PT Telkom Wifel Riau Kepulauan mengalami kerugian mencapai puluhan juta Rupiah," pungkasnya.

Editor: Gokli