Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Hajar Murid Pakai Potongan Kabel Listrik, Guru Honorer di Moro Ditangkap Polisi
Oleh : Freddy
Jumat | 08-01-2021 | 09:36 WIB
guru-aniaya1.jpg Honda-Batam
Ekspos penganiayaan guru honorer di salah satu pondok pesantren di Kecamatan Moro Kabupaten Karimun. (Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Karimun - Oknum guru honorer inisial Z alias AA yang melakukan tindak kekerasan terhadap salah seorang siswanya di salah satu pondok pesantren yang ada di Kecamatan Moro Kabupaten Karimun pada bulan Desember 2020 lalu sudah diamankan Polisi.

Kapolres Karimun AKBP Muhammad Adenan saat konfrensi pers mengatakan seorang oknum guru honorer di pesantren yang ada di Kecamatan Moro Kabupaten Karimun telah melakukan tidak pidana kekerasan terhadap anak muridnya.

"Kejadiannya pada bulan Desember 2020 lalu, seorang guru honorer berinisial Z alias AA melakukan tindak kekerasan terhadap anak muridnya berinisial IK (15) tahun," kata Kapolres didampingi Kasat Reskrim Polres Karimun AKP Herie Pramono serta Kapolsek Moro dan Paur Humas Polres Karimun, Kamis (7/1/2021).

Dijelaskan, terungkapnya kasus tindak kekerasan terhadap anak itu setelah adanya informasi dari media sosial. Selanjutnya polisi melakukan penyelidikan dan didapati fakta telah terjadi kasus kekerasan terhadap anak.

Karena anak tersebut tidak bisa menghafal tugas 1 Juz al-quran dengan lancar. Merasa kesal, maka terjadilah tindak kekerasan yang dilakukan oknum guru Z dengan mencambuk anak muridnya dengan menggunakan potongan kabel listrik sepanjang 150 Cm sebanyak 10 kali ke arah tubuh korban dan mengenai leher korban.

Akibat Cambukan tersebut korban mengalami luka disekujur tubuh yang cukup parah dan cambukan tersebut mengenai leher korban. Korban sampai saat ini masih dalam kondisi trauma.

"Barang bukti yang berhasil kita amankan dari kejadian tersebut yakni 1 utas potongan kabel listrik yang digunakan pelaku dan 1 helai baju korban," terangnya.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 80 Ayat (1) Ayat (2) UU RI Nomor : 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 100.000.000.

Editor: Yudha