Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kelola Limbah B3 Tanpa Izin, Direktur PT Jaya Agung Padaelo Didakwa di PN Batam
Oleh : Paskalis RH
Rabu | 06-01-2021 | 15:52 WIB
A-BOS-LIMBAH-B3_jpg2.jpg Honda-Batam
Zulkarnaen Fabanyo bin Abdul Rahman, Direktur PT Jaya Agung Padaelo saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Batam. (Foto: Paskalis RH)

BATAMTODAY.COM, Batam - Terdakwa Zulkarnaen Fabanyo bin Abdul Rahman, Direktur PT Jaya Agung Padaelo akhirnya menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Batam, akibat melakukan pengelolan Limbah B3 secara ilegal.

Hal itu diungkapkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mega Tri Astuti yang menggantikan JPU Rumondang Manurung saat membacakan surat dakwaan dalam persidangan yang digelar secara daring di PN Batam, Selasa (5/1/2021).

JPU Mega dihadapan majelis hakim David P Sitorus didampingi Yona Lamerosa dan Hendri Agustian menjelaskan, kasus pengelolan limbah B3 yang dilakukan PT Jaya Agung Padaelo terjadi sekira bulan Mei 2020 lalu.

"Pengelolaan limbah berupa sludge yang dilakukan di tangki cargo kapal MT. Tiger Wolf terjadi di perairan perairan Rempang Galang, Kota Batam," kata Mega.

Kasus ini terungkap, kata dia, berawal dari informasi masyarakat yang diterima anggota Subditgakkum Ditpolairud Polda Kepri dan petugas dari Dinas Lingkungan hidup dan Kehutanan Provinsi Kepri saat sedang melaksanakan patroli rutin di kawasan perairan Rempang Galang.

Atas informasi itu, bebernya, anggota Subditgakkum Ditpolairud Polda Kepri dan petugas dari Dinas Lingkungan hidup dan Kehutanan Provinsi Kepri langsung bertolak menuju perairan Galang Batam. Setibanya diperairan Rempang Galang, ujarnya, petugas melihat 1 unit kapal MT. Tiger Wolf sedang labuh jangkar.

"Saat sampai dilokasi, petugas langsung melakukan pemeriksaan dan berhasil menemukan beberapa karung kecil berisi Sludge hasil tank cleaning kapal MT. Tiger Wolf," terangnya.

Berdasarkan keterangan nahkoda kapal MT. Tiger Wolf dilokasi, katanya lagi, pengelolan limbah atau yang melakukan tank cleaning adalah karyawan harian PT. Jaya Agung Padaelo.

Mega mengungkapkan, selama melakukan pekerjaan tank cleaning, tidak ada Petugas Syahbandar yang mengawasi kegiatan tersebut. Selanjutnya terhadap limbah B3 dan alat – alat yang ditemukan dilokasi langsung dibawa ke Kantor Ditpolairud Polda Kepri untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

"Hasil Analisis dan Evaluasi sampel Sludge dari kapal MT. Tiger Wolf yang dilakukan oleh Laboratorium Quality Control Logistik Minyak dan Gas (PEM AKAMIGAS) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral ditemukan senyawa turunan benzene, amine dan toluene didalam 2 sampel sludgee merupakan limbah B3 yang sangat berbahaya bagi lingkungan dan manusia," terangnya.

Selain melakukan uji Laboratorium, lanjutnya, Unit Pelaksana Teknis Daerah Metrologi Legal Dinas Perindustrian dan Perdagangan Pemerintah Kota Batam juga melakukan penimbangan dan diketahui volume limbah B3 dari kapal MT. TIger Wolf seberat 1.428,5 Kg.

"Atas perbuatannya, terdakwa Zulkarnaen Fabanyo bin Abdul Rahman selaku Direktur PT Jaya Agung Padaelo dijerat dengan Pasal 102 Jo Pasal 59 ayat (4) Jo Pasal 116 ayat (1) huruf b UU RI No 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup," tutupnya.

Usai mendengarkan pembacaan surat dakwaan, majelis hakim pun menunda persidangan selama satu minggu untuk pemeriksaan saksi.

Editor: Dardani