Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Terbukti Korupsi Dana Operasional Puskesmas

Tiga Dokter Puskesmas Sei Panas Batam Divonis 16 Bulan
Oleh : Charles/Dodo
Rabu | 06-06-2012 | 12:30 WIB

TANJUNGPINANG, batamtoday - Tiga terdakwa korupsi penyalahgunaan dana operasional Puskesmas Sei Panas Batam tahun divonis 16 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungpinang dalam persidangan yang digelar Selasa (5/6/2012) kemarin.

Tiga terdakwa tersebut masing-masing masing-masing dr. Waskito, dr. Tri Ribut, dan Drg. Betty Pasaribu, divonis 1 tahun 4 bulan dan denda Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan.  

Khusus untuk terdakwa Betty dikenakan hukuman penggantian kerugian Rp70 juta atau kurungan selama 6 bulan dan terdakwa Tri Ribut harus mengganti kerugian sebesar Rp30 juta atau kurungan 6 bulan.

Vonis ketiga terdakwa diputuskan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Tanjungpinang yang terdiri dari Jalili Sairin SH, Edi Junaidi SH dan Jhoni Gultom SH. 

Putusan ini, sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi Kepri, yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara, sesuai dengan dakwan subsider melanggar pasal  3 juncto pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi juncto pasal 64 ayat 1 juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP 

Anehnya, kendati sudah divonis hukuman, hingga saat ini terhadap ketiga terdakwa belum dilakukan penahanan, dengan alasan masih pikir-pikir, sedangkan kerugian negara senilai Rp70 juta sebelumnya telah dikembalikan masing-masing terdakwa.  

Dalam sidang sebelumnya, ketiga terdakwa yang merupakan dokter di Puskesmas Sei Panas, Batam ini juga tidak dilakukan penahanan dengan alasan kooperatif dalam mengikuti persidangan.