Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

BC Kepri Gagalkan Penyelundupan 18 Ton Pasir Timah di Perairan Natuna
Oleh : Freddy
Kamis | 31-12-2020 | 09:40 WIB
seludup-pasir-timah1.jpg Honda-Batam
Kapal penyelundup pasir timah di Perairan Natuna yang diamankan BC Kepri. (Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Karimun - Menjelang berakhirnya Tahun 2020,Kantor wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Khusus Kepulauan Riau kembali mencatatkan prestasi kinerjanya dengan menggagalkan upaya penyeludupan pasir timah yang di angkut KM Dellen Jaya GT 33, Minggu (27/12/2020) di sekitar Perairan Natuna.

"KM Dellen Jaya GT 33 ditangkap disekitar perairan Natuna, dengan tujuan diduga ke Malaysia. Ketika ditangkap, kapal tersebut membawa pasir timah tanpa dokumen kepabeanan." kata Kakanwil DJBC khusus Kepulauan Riau, Agus Yulianto, Kamis (31/12/2020) dalam siaran persnya.

Agus menjelaskan bahwa pasir timah tersebut berjumlah sekitar 18 ton yang dimasukkan ke dalam 360 karung. Estimasi nilai barang adalah Rp 2,7 miliar.

"Pasir timah termasuk salah satu komoditi yang dilarang ekspornya. Larangan itu berdasarkan Permendag Nomor 32 Tahun 2018 tanggal 2 Februari 2018, yang antara lain menyatakan bahwa bijih timah dan konsentratnya merupakan produk industri pertambangan yang dilarang untuk di ekspor," terangnya.

Selanjutnya, kapal beserta dengan nahkoda beserta 3 orang ABK dan muatannya dibawa menuju Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

"Diduga KM Dellen Jaya GT 33 telah melanggar 102a UU No. 17 Tahun 2006 tentang perubahan atas undang-undang nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan," ujar Agus.

Ditambahkan, upaya pengawasan di wilayah Kepulauan Riau yang berbatasan dengan negara tetangga secara kontinyu dilakukan oleh Bea Cukai, bahkan di masa pandemi yang telah berlangsung sekian lamanya.

"Pengawasan dalam bentuk operasi patroli laut secara mandiri maupun terkoordinasi dilakukan untuk memastikan penegakan hukum di wilayah tersebut, serta memberantas upaya penyelundupan," pungkasnya.

Editor: Yudha